Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Pernah Menerima Uang Pinjaman, Aset Tanah Warga Jepara Masuk Daftar Lelang

Minggu, 28 September 2025 | 06.09 WIB Last Updated 2025-09-27T23:10:46Z

Foto, tanah milik Mastukin yang harus menghadapi proses lelang.

Queensha.id - Jepara,


Nasib pahit dialami Mastukin, warga Jepara, yang kini harus menghadapi proses lelang atas tiga aset tanah miliknya. Ironisnya, ia mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman yang dijadikan dasar agunan.


Kisah pelik ini bermula pada Januari 2019, ketika Mastukin tercatat mengajukan pinjaman pribadi sebesar Rp300 juta ke PT LKM Demak Sejahtera. Pinjaman tersebut diikat dalam Perjanjian Kredit No.10/PK/7524/2019 tertanggal 25 Januari 2019.


Namun, hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 28 Januari 2019, dana pinjaman sebesar Rp287 juta justru dialihkan ke rekening PT Sumber Agung Alim tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Mastukin. Saat itu, Mastukin juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.



Tekanan Kredit Baru


Masalah semakin pelik ketika PT Sumber Agung Alim diduga menolak memberikan klarifikasi. Mastukin bahkan disebut dipaksa menandatangani perjanjian kredit baru pada 30 September 2019. Karena tidak ada pelunasan dari pihak perusahaan, tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan pun kini masuk ke proses lelang.


Ketiga aset yang dimaksud adalah SHM No.1400 atas nama Anik Maria Ulfa, serta SHM No.1506 dan SHM No.1507 atas nama Yasmi, yang berada di Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.



Gugatan Hukum


Melalui kuasa hukumnya, Dwi Sofiana, S.H., M.H. & Partners, Mastukin melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Demak dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2024/PN.Dmk.


Pihak kuasa hukum juga menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, meminta pembatalan proses lelang yang dijadwalkan pada 11 September 2024.


Menurut Dwi Sofiana, pembatalan lelang bisa dilakukan merujuk Pasal 27 huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013. Aturan tersebut menegaskan, lelang dapat dibatalkan jika terdapat gugatan atas objek atau rencana eksekusi lelang, khususnya terkait status kepemilikan agunan.


“Klien kami sangat dirugikan karena hingga saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pinjaman tersebut. Namun kenyataannya, aset tanah miliknya justru masuk daftar lelang,” ujar Dwi Sofiana.



Masuk Ranah Pidana dan Perdata


Kasus ini sendiri sudah bergulir ke ranah pidana sejak 2022. Sementara dari sisi perdata, proses hukum kini memasuki tahap kasasi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar di Mahkamah Agung pada Selasa, 30 September 2025 mendatang.


Perjalanan panjang kasus Mastukin menjadi potret peliknya praktik kredit dan agunan di lapangan, sekaligus menyoroti perlindungan hukum terhadap pemilik aset yang merasa dirugikan.


***

Sumber: BTN.

×
Berita Terbaru Update