Notification

×

Iklan

Iklan

Waspadalah Open BO MiChat di Jepara, Antara Larangan Hukum dan Modus Penipuan

Senin, 29 September 2025 | 10.34 WIB Last Updated 2025-09-29T03:43:52Z


Foto, tangkap layar dari akun Michat di Jepara.

Queensha.id -Jepara,


Aplikasi chat online kini semakin sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat, tidak hanya untuk berdagang dan promosi ilegal, tetapi juga untuk praktik booking online (open BO). Meski sudah dilarang oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) serta diperkuat dengan berbagai aturan dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perundangan KUHP, fenomena ini tetap marak dan sulit diberantas.


Di sejumlah wilayah, termasuk Jepara, Kudus, dan Pati, aktivitas open BO terpantau terang-terangan dilakukan. Sejumlah kos-kosan dan hotel diduga menjadi lokasi transaksi antara wanita penyedia jasa dengan pria hidung belang yang mereka jaring melalui aplikasi MiChat.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat keramaian mencurigakan di sekitar kos. “Di MiChat banyak banget yang menawarkan jasa open BO, ada yang pasang nomor WhatsApp ada yang enggak. Bahkan ada juga grup Facebook yang terhubung ke MiChat, nyebut wilayah Kudus, Pati, dan Jepara,” ungkapnya, Minggu (26/1/2025) yang lalu.


Lebih jauh, ia menambahkan banyak pria justru menjadi korban penipuan. “Teman saya pernah ketipu, diminta transfer ratusan ribu buat DP, katanya untuk booking kamar hotel. Tapi setelah transfer, akunnya malah hilang,” ujarnya.



Modus Penipuan Mengintai Pengguna


Selain praktik prostitusi terselubung, MiChat juga kerap dijadikan lahan penipuan. Modusnya beragam: dari permintaan transfer sebelum pertemuan, hingga pengiriman tautan berbahaya yang bisa mencuri data pribadi korban.


“Korban diarahkan ke hotel tertentu, tapi begitu dicek ternyata kamar tidak ada. Ada juga yang kehilangan data karena klik link mencurigakan yang dikirim lewat aplikasi,” jelas sumber lain.


Para korban biasanya sulit membedakan akun asli dan palsu. Padahal, ada sejumlah cara sederhana untuk mengidentifikasi, mulai dari mengecek keaslian foto profil dengan aplikasi seperti Duplichecker, hingga melacak nomor telepon lewat GetContact atau TrueCaller.



Perspektif Sosial dan Hukum


Fenomena ini dinilai memprihatinkan oleh pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo. Menurutnya, praktik open BO di aplikasi perpesanan mencerminkan masalah sosial sekaligus lemahnya efek jera dari hukum.


“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga potensi tindak pidana. Pasal 284 KUHP jelas mengatur soal perbuatan asusila, apalagi bila melibatkan mereka yang sudah menikah. Tapi realitanya, banyak yang masih berani karena menganggap hukum bisa diakali,” kata Purnomo.


Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada, bukan hanya terhadap praktik prostitusi online, tetapi juga terhadap penipuan digital. “Kadang yang mereka dapat bukan kesenangan, tapi kerugian. Uang hilang, data pribadi bocor, bahkan bisa terseret masalah hukum,” tegasnya.



Perlu Pengawasan Lebih Ketat


Pakar menilai pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, khususnya pada aplikasi-aplikasi yang kerap disalahgunakan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dalam menggunakan teknologi agar tidak mudah terjebak.


“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya bermanfaat untuk komunikasi justru jadi sarang kejahatan. Perlu langkah tegas dari pemerintah, sekaligus edukasi berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Purnomo.


***

×
Berita Terbaru Update