| Foto, ilustrasi rokok. |
Queensha.id - Jakarta,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi rokok. Sebab, tidak hanya produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun bisa dijerat pidana penjara hingga lima tahun.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai.
“Yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Menurut Finari, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi masalah serius. Dari hasil pemantauan Bea Cukai, wilayah Cirebon tercatat sebagai daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi, disusul oleh Purwakarta dan Bogor.
“Kalau di Jawa Barat, yang paling tinggi itu Cirebon, kemudian Purwakarta. Bogor juga termasuk daerah yang rawan peredaran rokok tanpa izin,” jelasnya.
Finari menambahkan, Jawa Barat menjadi jalur distribusi strategis bagi peredaran rokok ilegal lintas daerah karena letak geografisnya yang mudah dijangkau dari berbagai wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Secara keseluruhan, kami menargetkan bisa memusnahkan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat tahun ini,” ungkapnya.
Selain karena faktor distribusi, harga murah juga menjadi alasan utama masyarakat masih membeli rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai resmi ini kerap dijual bebas di warung-warung kecil dan toko kelontong.
“Karena harganya jauh lebih murah, masyarakat yang merasa berat membeli rokok legal kadang beralih ke rokok ilegal. Ini menjadi tantangan besar bagi kami dalam menekan peredaran barang tanpa cukai,” kata Finari.
Bea Cukai menegaskan akan terus menggencarkan operasi lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar memahami bahwa membeli atau mengonsumsi rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga bisa membahayakan kesehatan dan menekan industri tembakau resmi yang taat aturan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” tutup Finari.
***
Penulis: Tim Redaksi Queensha Jepara.
Sumber: CNN Indonesia.