Foto, kantor Petinggi Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, kini menuai sorotan tajam di Desa Pelang, Kabupaten Jepara. Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana BUMDes setelah sejumlah warga dan pihak internal mengungkap indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan tanpa transparansi.
Seorang warga Desa Pelang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dana BUMDes dikelola semaunya oleh pihak tertentu.
“Uang BUMDes dibuat seenaknya sendiri. Ada yang dipakai untuk membeli sapi, bahkan sapi itu dijadikan bancaan. Dana juga digunakan untuk membeli truk pada tahun 2010 seharga Rp150 juta dan menyewa lahan bengkok milik Pak Carik senilai Rp90 juta,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Kabar tersebut memicu keprihatinan dan keresahan warga. Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media bersama Lembaga Pengawasan Masyarakat (LPK) melakukan klarifikasi langsung kepada bendahara BUMDes di Balai Desa Pelang pada Minggu (5/10/2025).
Dalam pertemuan itu, bendahara BUMDes mengakui bahwa dana benar digunakan untuk pembelian truk dan sewa lahan.
“Uang BUMDes sudah kami kelola sesuai kebutuhan, seperti untuk sewa lahan dan pembelian truk,” katanya.
Namun, pernyataan lanjutan dari bendahara justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Terkait uang BUMDes yang digunakan membeli truk oleh petinggi, benar adanya, sebab BUMDes ini miliknya petinggi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung disoroti oleh pihak media dan LPK karena dianggap mencerminkan penyimpangan serius dalam tata kelola BUMDes, yang seharusnya dimiliki dan dikelola bersama oleh masyarakat desa, bukan pribadi atau pejabat tertentu.
Pihak LPK menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang sesuai hukum.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan dana BUMDes termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
BUMDes sejatinya dibentuk untuk menggerakkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika dana dikelola secara pribadi tanpa mekanisme akuntabilitas dan transparansi, maka tujuan tersebut berubah menjadi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan desa.
Kasus di Desa Pelang ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap aparat hukum bertindak tegas agar BUMDes kembali pada fungsi semestinya — sebagai milik bersama yang dikelola dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
***
Sumber: New Bidik com.