| Foto, seorang anak SD yang dianiaya di Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini menimpa MJW (12), seorang siswa Sekolah Dasar yang harus menahan rasa sakit akibat ulah seorang kakek berinisial MTR (50). Peristiwa memilukan itu membuat tangan kiri bawah korban mengalami patah tulang.
Menurut keterangan Zainal Petir, kuasa hukum keluarga korban, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat MJW sedang mengikuti kegiatan mengaji di sebuah rumah.
“Tiba-tiba MTR dan istrinya TRS datang ke tempat korban mengaji. Istrinya lebih dulu mencubit dan meremas paha korban sambil menuduh korban mengancam cucunya,” ungkap Zainal, Kamis (30/10/2025).
Usai itu, TRS memanggil suaminya dan berkata, ‘ini lo yang namanya MJW yang suka mengancam cucumu.’ Mendengar hal itu, MTR langsung menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Pelaku mengangkat tangan kiri korban, lalu memutarnya ke kanan dan kiri hingga terdengar bunyi patahan. Bahkan, sebelum itu pelaku sempat menendang kursi yang mengenai dada korban,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, MJW mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD dr. Rehatta Kelet selama dua hari pada Sabtu-Minggu (4/5/10/2025). Hasil observasi dokter menunjukkan korban mengalami patah tulang pada lengan kiri bawah dan direkomendasikan untuk menjalani operasi.
Namun, karena faktor ketakutan dan kendala biaya, pihak keluarga akhirnya memilih pulang paksa.
Zainal juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat menunjukkan sikap arogan di hadapan keluarga korban.
“Pelaku dengan lantang berkata: ‘Ancen tangane putumu tak putes, ameh ngopo kuwe?’ (Memang tangannya cucumu tak patahkan, mau apa kamu?),” ungkap Zainal menirukan ucapan pelaku.
Menurutnya, korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polsek Kembang pada Selasa (22/10/2025). Sedangkan MTR dijadwalkan diperiksa pada Rabu (29/10/2025), namun tidak hadir.
“Minggu depan dijadwalkan gelar perkara dan kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bila pelaku kembali mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa dan penetapan tersangka,” tegas Zainal.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dan dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi teladan. Pihak keluarga berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, agar kejadian serupa tidak terulang di Jepara.
***
Jepara, 31 Oktober 2025.
Reporter: Tim Queensha Jepara.
Editor: Vico Rahman.