Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman RI Jawa Tengah Soroti Kasus Penyebaran Konten Deepfake di SMA Negeri 11 Semarang

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17.43 WIB Last Updated 2025-10-21T10:49:20Z

Foto, Logo resmi Ombudsman RI untuk Jawa Tengah - Himbauan #awasi, tegur dan laporkan.


Queensha.id – Semarang,


Kasus penyebaran konten deepfake yang terjadi di SMA Negeri 11 Semarang mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban yang menjadi sasaran rekayasa konten berbasis kecerdasan buatan tersebut, terutama mereka yang mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran konten palsu itu.


Farida menegaskan bahwa korban membutuhkan dukungan menyeluruh, baik secara emosional maupun hukum. “Dukungan lingkungan yang suportif sangat penting. Pihak keluarga, sekolah, dan teman-teman perlu memberikan ruang aman bagi korban, mendengarkan tanpa menghakimi, dan memastikan mereka merasa terlindungi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ombudsman Jawa Tengah menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penegakan hukum untuk melacak pelaku rekayasa digital tersebut. Farida juga mengimbau masyarakat agar tidak pasif ketika menemukan kasus serupa. “Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan konten digital manipulatif yang berpotensi mencemarkan nama baik atau melanggar hak privasi seseorang,” tegasnya.


Selain aspek hukum, Ombudsman juga menyoroti pentingnya akses terhadap bantuan hukum dan layanan pemulihan bagi korban. Farida mendorong agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah memperkuat koordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan LSM yang fokus pada isu kekerasan digital.


“Ombudsman Jateng mendorong agar UPTD PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bersinergi menuntaskan persoalan ini,” tutur Farida menutup pernyataannya.


Ia berharap, penanganan kasus deepfake di SMA Negeri 11 Semarang dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat literasi digital dan melindungi pelajar dari ancaman teknologi yang disalahgunakan.


***

(Wartawan: Yusron)
Narahubung: Ombudsman RI Jawa Tengah.