| Foto, lokasi yang diduga melakukan pelanggaran pengurukan tanah tanpa izin. |
Queensha.id - Jepara,
Aktivitas pengurukan tanah tanpa izin di Kabupaten Jepara kembali menuai sorotan. Kali ini, temuan di Desa Bandengan menjadi perhatian serius Aditya, Ketua DPD Kawali Jepara sekaligus pemerhati lingkungan. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan tata ruang dan lingkungan.
“Kemarin kami sudah melakukan kros cek di lapangan, tepatnya di Desa Bandengan. Jelas terlihat ada aktivitas pengurukan tanah tanpa izin yang sah,” ungkap Aditya kepada Queensha Jepara.
Menurutnya, kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting terkait pengelolaan lahan dan penataan ruang di Indonesia. “Pengurukan tanah tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua undang-undang ini jelas mengatur hak, kewajiban, dan batasan dalam pemanfaatan lahan,” tegas Aditya.
Tanah yang Diurug Masuk Kawasan LSD
Aditya menambahkan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa tanah yang diurug di Desa Bandengan termasuk dalam kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi). Artinya, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin dan kajian lingkungan yang sah dari instansi berwenang.
“Tanah yang diurug itu masuk kawasan LSD, jadi seharusnya tidak boleh diubah fungsi lahannya. Ini jelas pelanggaran,” ujar Aditya, Jum'at (10/10/2025).
Ia menilai bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek domino bagi lingkungan sekitar, termasuk potensi berkurangnya lahan pertanian produktif serta terganggunya sistem irigasi desa.
Konsekuensi Hukum Mengintai Pelaku
Aditya menegaskan bahwa pengurukan tanah tanpa izin bukan perkara sepele. Pelaku bisa dikenai konsekuensi hukum yang serius, antara lain:
- Sanksi Administratif – seperti pencabutan izin usaha, pembatalan hak atas tanah, atau penghentian kegiatan pengurukan.
- Sanksi Pidana – berupa denda dan hukuman penjara bagi yang terbukti melanggar dengan sengaja.
- Tindakan Pemulihan – pelaku wajib memulihkan kondisi tanah seperti semula atau melakukan restorasi lingkungan.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tapi juga terhadap masyarakat dan lingkungan. Bisa menyebabkan banjir, rusaknya irigasi, dan hilangnya sumber penghidupan petani,” jelasnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Aditya mendesak Dinas Pertanian serta Satpol PP Jepara untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia juga menyayangkan minimnya respon dari pemerintah desa Bandengan, yang hingga kini belum memberikan tanggapan terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Saya sudah mendatangi pihak desa Bandengan, tapi belum ada tanggapan. Harusnya ada langkah cepat karena ini menyangkut lahan yang dilindungi,” tegasnya.
Kawali Jepara, lanjut Aditya, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah. “Kami ingin menegakkan aturan dengan adil. Kalau ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan lingkungan rusak atas nama pembangunan,” pungkasnya.
“Menjaga lahan LSD bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban moral kita bersama untuk melindungi masa depan lingkungan.”
***
Sumber: Ad/Kwl.
(Queensha Jepara / 10 Oktober 2025)