Notification

×

Iklan

Iklan

Perangkat Desa Damarjati Laporkan Dugaan Kekerasan Verbal ke Polres Jepara, Suasana Kantor Sempat Memanas

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07.24 WIB Last Updated 2025-10-18T01:47:33Z

Foto, suasana tegang di balaidesa Damarjati, kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Rabu (15/10/2025).



Queensha.id - Jepara,


Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat desa. Seorang perempuan perangkat Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, bernama Nur Khalimah (41), resmi melaporkan tindakan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara pada Sabtu (18/10/2025).


Laporan itu teregistrasi dengan nomor Lap. Aduan/B51/X/2025/Res Jepara, dan diterima langsung oleh Brigadir Puji Subandono, SH dari jajaran Satreskrim Polres Jepara.


Menurut isi laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial AR alias AA.



Kronologi Kejadian


Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat AR datang ke kantor desa bersama beberapa orang untuk menanyakan soal klaim asuransi BPJS bagi almarhum Suwarno, yang merupakan perangkat desa setempat. Namun, situasi berubah tegang ketika AR tiba-tiba marah-marah dan berteriak di hadapan sejumlah perangkat desa.


Meski sudah diberi penjelasan bahwa dirinya tidak tercatat sebagai ahli waris resmi karena berstatus anak angkat almarhum, AR tetap melontarkan kata-kata kasar yang membuat beberapa perangkat desa ketakutan.


Hal tersebut turut dibenarkan oleh Febri, salah satu perangkat desa lainnya.


“Terlapor itu anak angkat almarhum Suwarno, jadi tidak termasuk ahli waris. Tapi dia datang marah-marah menanyakan klaim BPJS, padahal sudah dijelaskan dengan baik,” ujarnya kepada awak media.


Ketegangan semakin memuncak ketika Muhammad Purnomo, perangkat desa lain, sempat ditarik kerah bajunya oleh AR. Aksi itu disaksikan langsung oleh sejumlah pegawai desa yang berusaha melerai agar tidak terjadi keributan di dalam kantor.



Laporan ke Polisi


Akibat insiden tersebut, Nur Khalimah mengaku mengalami trauma psikologis dan merasa terintimidasi. Ia pun memutuskan untuk mencari perlindungan hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.


“Saya hanya ingin bekerja dengan tenang tanpa ketakutan. Semoga laporan ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar menghormati etika saat berbicara di kantor pemerintahan,” ungkapnya.



Dasar Hukum dan Ancaman Pidana


Perbuatan intimidasi dan kekerasan verbal sebagaimana dilaporkan pelapor dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
Jika terbukti terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka bisa dikenakan Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.


Apabila ditemukan adanya unsur kekerasan fisik seperti penarikan kerah baju maka kasus ini juga dapat diperluas ke Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan.



Harapan Pelapor


Nur Khalimah berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar kasus serupa tidak terulang, terutama di lingkungan kerja pelayanan publik.


“Kita bisa menyampaikan aspirasi atau kritik, tapi tetap dengan cara yang sopan dan menghargai orang lain,” tutupnya.


Kasus ini kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Jepara, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan adil serta menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak bertindak arogan di ruang publik.


***

(Jepara, 18 Oktober 2025 — Wartawan Gun Queensha)


×
Berita Terbaru Update