| Foto, pelaku Yudi Surya Pratama. |
Queensha.id - Semarang,
Kasus perdagangan bayi kembali mengguncang publik. Kali ini, seorang pria asal Semarang bernama Yudi Surya Pratama (24) ditangkap setelah menjual bayi kandungnya sendiri melalui media sosial TikTok. Bayi tersebut merupakan anak dari istri keduanya yang saat itu tengah hamil dan melahirkan di Palembang.
Menurut informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, kasus ini menyeret empat tersangka, yakni Yudi Surya Pratama, Rizka Dwi Yanti (37) warga Palembang, Fernando Agustio (30), dan Rini Apriyani (30) yang juga pasangan suami istri asal Palembang.
Transaksi Bermula dari Kolom Komentar TikTok
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di media sosial TikTok. Rizka Dwi Yanti membuat unggahan seolah-olah mencari bayi untuk diadopsi, dan Yudi menanggapi unggahan tersebut di kolom komentar.
“Dari situ terjadi komunikasi pribadi antara YSP dan RDY, kemudian berlanjut pada kesepakatan transaksi jual beli bayi,” ungkap Kombes Johannes, Jumat (24/10/2025).
Yudi disebut sepakat menjual bayinya dengan imbalan Rp8 juta. Rizka bahkan menawarkan biaya persalinan agar istri Yudi melahirkan di Palembang.
Dijanjikan Rp8 Juta, Istri Dibawa ke Palembang
Saat itu, istri Yudi yang berada di Bekasi masih dalam kondisi hamil. Demi melancarkan transaksi, Rizka mengatur agar proses persalinan dilakukan di Palembang dengan dalih “membantu”.
“Awalnya mau lahiran di bidan, tapi karena harus operasi, akhirnya dibawa ke rumah sakit. Setelah bayi lahir, proses penyerahan dilakukan dan YSP menerima uang sebesar Rp8 juta,” jelas Kombes Johannes.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian yang mendapat laporan mencurigakan langsung bergerak cepat dan berhasil membongkar praktik jual beli bayi tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Perdagangan Anak
Kasus ini kini tengah didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Polisi juga menelusuri apakah para pelaku sudah melakukan transaksi serupa sebelumnya melalui platform media sosial lain.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan media sosial untuk hal-hal ilegal. Setiap bentuk transaksi manusia, termasuk bayi, adalah tindak pidana perdagangan orang,” tegas Kombes Johannes.
Fenomena Gelap di Balik Layar TikTok
Kasus Yudi Surya Pratama menyoroti sisi gelap media sosial yang kian sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal, termasuk perdagangan bayi berkedok adopsi. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap unggahan-unggahan mencurigakan yang menawarkan adopsi atau penjualan anak di platform daring.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang moral dan kemanusiaan—tentang bagaimana nilai seorang bayi, yang seharusnya dijaga dengan kasih, malah dipertukarkan dengan uang di layar TikTok.
***
Penulis: Tim Redaksi Queensha Jepara
Tanggal: 25 Oktober 2025.