Foto, pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Jepara, sidang Tipikor Desa Dudakawu, kecamatan Kembang, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Suasana ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (9/10/2025) memanas. Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun 2024 untuk Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, berlangsung penuh ketegangan dan sorotan publik.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon, yakni Polres Jepara. Sementara pihak Pemohon adalah Hammatus Solikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.
Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa ini menguji apakah penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur, atau justru cacat hukum.
Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Saksi Polisi
Ketegangan meningkat saat kuasa hukum Pemohon, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, menyoal independensi saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon.
“Mereka itu penyidik yang menangani perkara sekaligus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Maka sangat janggal jika mereka juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini,” tegas Mangara, yang juga Ketua DPC IKADIN Kabupaten Jepara.
Hakim tunggal, Meirina Dewi Setiawati, SH., MH., kemudian mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.
Ahli Inspektorat Berbeda Pendapat Soal Kerugian Negara
Dari pihak Termohon, dihadirkan lima saksi, termasuk dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Jepara. Namun, suasana berubah tegang ketika kedua ahli memberikan jawaban berbeda soal siapa yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.
Saat ditanya oleh Mangara, “Apakah BPK atau Inspektorat yang berwenang menetapkan kerugian negara?”, dua jawaban bertolak belakang pun muncul.
Satu ahli menyebut Inspektorat berwenang melakukan audit atas permintaan aparat penegak hukum, sedangkan ahli lainnya menegaskan bahwa penetapan final kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbedaan pendapat itu memperkuat dalil Pemohon bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini belum sah secara hukum, karena tidak bersumber dari lembaga audit negara yang berwenang.
Fakta Baru: Ada Dokumen Pengembalian Dana
Sidang semakin menarik ketika Sekretaris Desa Dudakawu, Benny Adam Yudha, menunjukkan dokumen kesepakatan pengembalian dana Banprov oleh Hammatussolikhah.
“Dokumen ini ditandatangani juga oleh Kepala Desa Dudakawu, Kasmuin, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik klien kami,” jelas Mangara di hadapan hakim.
Menurutnya, fakta itu membuktikan bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari kliennya.
“Kalau dana sudah dikembalikan, di mana unsur korupsinya?” ujar Mangara tajam.
Penyidik Akui Laporan Dibuat Sendiri, Kuasa Hukum Minta Kapolres Hadir
Ketegangan kembali memuncak ketika penyidik Iptu Cahyo Fajarisma, Kanit III Tipikor Polres Jepara, mengakui bahwa laporan Model A dalam kasus ini dibuat oleh dirinya sendiri, bukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan Model A dibuat pada 30 Juni 2025,” ungkapnya di bawah sumpah.
Mendengar hal itu, Mangara langsung meminta agar Kapolres Jepara dihadirkan pada sidang berikutnya untuk menjelaskan prosedur penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau laporan dibuat oleh aparat sendiri tanpa dasar laporan masyarakat, publik berhak tahu dan apakah ini penegakan hukum, atau sekadar mencari tersangka?” ujarnya tegas.
Menunggu Putusan: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jepara
Hakim tunggal kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (10/10/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan kedua belah pihak, sebelum putusan dibacakan Senin (13/10/2025).
Sidang ini menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Jepara. Publik kini menunggu apakah PN Jepara akan mengabulkan permohonan praperadilan Hammatussolikhah, atau menolak seluruhnya.
Apapun hasilnya, perkara ini telah menjadi refleksi bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, adil, dan tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
***
Sumber: LapakBerita.id