Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Supriyanto Kembali Ditunda, Terdakwa Dinyatakan Sakit

Jumat, 10 Oktober 2025 | 17.13 WIB Last Updated 2025-10-10T10:16:53Z

Foto, sidang di Pengadilan Negeri Jepara, terdakwa Supriyanto beberapa waktu lalu.


Queensha.id - Jepara,


Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (9/10/2025), pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra, harus dibatalkan lantaran terdakwa kembali dikabarkan sakit.


Perkara ini tercatat dengan nomor 82/Pid.B/2025/PN Jpa. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Sementara dari pihak penuntut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario, serta penasihat hukum terdakwa Bambang Budiyanto, S.H.


Agenda sidang kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, rencana itu harus ditunda karena Supriyanto tidak dapat hadir dalam persidangan.


Pihak Rutan Jepara menyampaikan surat keterangan sakit yang menyebutkan kondisi kesehatan terdakwa tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang.


Penundaan Kedua karena Alasan Sakit


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa penundaan serupa telah terjadi sebelumnya dengan alasan yang sama.


“Ini sudah kali kedua sidang ditunda karena alasan kesehatan terdakwa. Untuk memastikan kebenarannya, kami berencana menghadirkan dokter dari RSUD Kartini Jepara agar memeriksa kondisi terdakwa secara langsung,” ujar Dian Mario kepada Queensha Jepara, Jumat (10/10/2025).


Menurutnya, langkah itu diambil bukan semata-mata untuk meragukan pihak Rutan, tetapi untuk memastikan keabsahan keterangan medis dan menjamin proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Sidang Dijadwalkan Ulang


Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.


Pengadilan berharap pada sidang berikutnya terdakwa Supriyanto dapat hadir agar proses hukum ini tidak kembali tertunda.


Kasus ini sendiri mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang cukup signifikan. Meski begitu, pihak pengadilan menegaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak atas perlakuan adil, termasuk hak atas perawatan kesehatan yang layak selama proses hukum berlangsung.


***

Wartawan: Gun Queensha Jepara.

(Queensha Jepara / 10 Oktober 2025)

×
Berita Terbaru Update