Foto: Polisi menangkap 9 orang tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (dok Resmob PMJ) |
Queensha.id – Tangerang Selatan,
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan kejahatan penculikan, penyiksaan, dan pemerasan yang dilakukan dengan modus jual beli mobil secara cash on delivery (COD). Total sembilan orang pelaku ditangkap dari berbagai lokasi, sementara enam korban berhasil diselamatkan, satu di antaranya melarikan diri dan melapor ke polisi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Korban berhasil kabur setelah mengalami penyiksaan dan langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk meminta pertolongan.
Dari laporan tersebut, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan lima korban lain yang disekap dalam kondisi lemah di rumah kontrakan tersebut.
“Para pelaku menggunakan modus jual beli mobil dengan sistem COD untuk memancing calon korban. Setelah korban datang ke lokasi transaksi, mereka langsung disekap, disiksa, dan diperas,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jumat (17/10/2025).
Penangkapan di Tengah Upaya Melarikan Diri
Dua otak utama dalam kasus ini, Nunung alias NN (52) dan Adrian alias MAM (41), akhirnya berhasil dibekuk. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, mereka tengah berupaya melarikan diri dengan mobil dari area apartemen tempat mereka bersembunyi.
“Nunung dan Adrian adalah dalang utama yang mengatur seluruh aksi, mulai dari memancing korban, menyiapkan rumah kontrakan untuk penyekapan, hingga melakukan pemerasan,” ungkap pihak Resmob Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tujuh pelaku lain yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Mereka adalah VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
![]() |
Foto: Polisi menangkap 9 orang tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (dok Resmob PMJ) |
Peran Masing-Masing Pelaku Terungkap
Brigjen Ade Ary menjelaskan detail peran dari kesembilan tersangka tersebut.
- MAM (41) bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus eksekutor utama. Ia merencanakan aksi, menyiksa korban, memeras, dan menyiapkan kendaraan untuk operasional kejahatan.
- NN (52) juga berperan sebagai otak dan pengendali lapangan yang bertugas memancing korban serta ikut melakukan pemerasan.
- VS (33) menyuruh tersangka lain untuk merekam video penyiksaan yang sempat viral, sekaligus menjaga korban agar tak melarikan diri.
- HJE (25) dan S (35) bertugas menyiksa korban serta menyediakan rumah kontrakan sebagai tempat penyekapan.
- APN (25) merekam video kekerasan dan ikut mengawal korban sejak awal penculikan.
- Z (34) turut menyiksa korban.
- I berperan sebagai eksekutor dan penyedia kendaraan.
- MA (39) menyediakan rumah tempat para korban disekap.
“Seluruh pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan tengah diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain,” ujar Ade Ary.
Modus Kejahatan yang Terencana
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beberapa kali menjalankan modus serupa dengan mengincar korban melalui platform jual beli kendaraan daring. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lalu mengatur pertemuan tatap muka (COD). Saat korban datang, mereka langsung disergap, diintimidasi, dan dipaksa menyerahkan kendaraan maupun uang.
Polisi menduga jaringan ini juga terlibat dalam penggelapan mobil lintas daerah. Tim penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat lain yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung. Pastikan lokasi transaksi aman dan disertai pengawasan pihak berwenang bila perlu,” tutup Brigjen Ade Ary.
***
Editor: Queensha Jepara
Tangerang Selatan, 17 Oktober 2025.