Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Ilegal di Geneng Jepara Disegel Tim Terpadu, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Perusak Lingkungan

Senin, 13 Oktober 2025 | 18.49 WIB Last Updated 2025-10-13T11:51:48Z

Foto, Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi menyegel lahan tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025).


Queensha.id - Jepara,


Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi menyegel lahan tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekaligus merusak lingkungan.


Tim terpadu tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP Kabupaten Jepara.


Ketua Tim Terpadu, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 yang telah dilayangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada 24 September 2025 lalu.


“Di daerah Geneng, banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal. Aktivitas ini jelas melanggar aturan dan membahayakan lingkungan,” ujar Aris di lokasi penyegelan.


Menurut Aris, tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak melakukan reklamasi setelah kegiatan penggalian. Kondisi itu menyebabkan kerusakan lahan serta mengancam kawasan pemukiman dan pertanian warga.



Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, wilayah tersebut bukan merupakan zona pertambangan, melainkan kawasan permukiman dan tanaman pangan.


“Jadi tidak hanya di Geneng. Sesuai komitmen Forkopimda, semua tambang ilegal di Jepara akan kami tertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.



Surat Teguran Tak Dihiraukan, Garis Satpol PP Dipasang


Sebelumnya, pemilik tambang telah menerima Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 tertanggal 10 Oktober 2025, yang memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan maksimal tiga hari setelah surat diterima.
Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas masih menemukan aktivitas pertambangan berjalan seperti biasa.


Atas pelanggaran tersebut, tim kemudian memasang garis Satpol PP (Satpol PP Line) sebagai tanda penyegelan dan larangan aktivitas di area tambang.
“Pemasangan garis penyegelan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah yang tegas. Kalau garis ini dilanggar, maka masuk ranah pidana dan akan menjadi kewenangan kepolisian,” tegas Aris.



Butuh Dukungan Bersama untuk Menjaga Lingkungan


Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa penertiban tambang ilegal membutuhkan dukungan semua pihak yang di mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat desa.
Ia berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.


“Mudah-mudahan langkah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Jangan sampai kegiatan yang merusak lingkungan dilakukan tanpa pertimbangan dan tanpa mematuhi kaidah yang benar,” pungkasnya.


Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa langkah tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.


***

(Queensha Jepara | 13 Oktober 2025)

×
Berita Terbaru Update