| Foto, ilustrasi. Petinggi Desa dan perangkat desa. |
Queensha.id – Jepara,
Upaya meningkatkan pembangunan di tingkat desa kembali mendapat dorongan besar dari pemerintah provinsi hingga pusat. Melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Perubahan, sebanyak 110 desa di Kabupaten Jepara tercatat sebagai penerima bantuan yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana.
Berdasarkan draf daftar penerima, desa-desa tersebut tersebar di berbagai kecamatan. Namun hingga akhir November ini, sebagian desa dinilai harus bergerak lebih cepat agar proses pencairan tidak terhambat oleh tahapan administrasi.
Proses Harus Dipercepat, November Sudah Hampir Berakhir
Ahmad Ni’am (45) dari Lingkar Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa) menegaskan bahwa desa penerima bantuan seharusnya sudah mulai massif melakukan koordinasi dan pengajuan ke instansi teknis.
Menurutnya, ada dua dinas kunci yang wajib dihubungi desa untuk memulai proses pencairan, yakni:
- Dinas PU, khususnya UPT wilayah
- Dinas Sosial bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
“Bulan November sudah mau lewat. Semestinya sudah mulai cair. Tapi bisa lambat jika verifikasi RAB telat. Tahap verifikasi itu yang paling berat,” jelas Ni’am.
Setelah verifikasi dari PU selesai, desa akan berlanjut mengajukan pencairan melalui Dinas Sosial (Bidang PMD) sebelum akhirnya diusulkan ke provinsi.
Ni’am juga menekankan pentingnya transparansi, “Bantuan ini tidak boleh dikuasai kelompok atau individu. Masyarakat berhak tahu dan ikut memantau. Jangan sampai dimanfaatkan oknum,” tegasnya.
97 Persen RAB Sudah Diverifikasi
Kepala UPT Wilayah II, Dicky Sylvanto, kepada Queensha.id mengatakan bahwa dari 110 desa penerima Bankeu Provinsi, mayoritas sudah melakukan verifikasi RAB.
“Kurang lebih 97 persen sudah verifikasi dan pencocokan RAB. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program. Setelah itu desa menuju Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk tahap berikutnya,” ujar Dicky.
Data Terbaru dari Dinsospermades Jepara
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edi Utoyo, menyampaikan progres lengkap pengajuan desa:
- 45 titik disetujui
- 9 titik ditolak atau perlu revisi
- 14 titik sedang menunggu verifikasi
- 42 titik belum diunggah di aplikasi
Data ini menunjukkan bahwa masih ada desa yang belum mengunggah dokumen, sehingga bisa berpotensi tertinggal jika tidak segera melakukan percepatan administrasi.
Agar Tidak Ada yang Tertinggal
Bantuan keuangan provinsi menjadi salah satu sumber penting pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, sarana publik, hingga peningkatan fasilitas sosial. Karena itu, semua pihak berharap desa bergerak cepat agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan 110 desa yang berpacu dalam tahapan verifikasi dan pencairan, akhir tahun 2025 menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan desa di Kabupaten Jepara.
***
Wartawan: Yusron.