| Foto, ilustrasi. Aksi pencurian sepeda motor. |
Queensha.id - Jepara,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara kembali menunjukkan taringnya. Seorang buruh harian lepas berinisial AF (30), warga Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, berhasil diringkus setelah mencuri motor milik sesama buruh pabrik di sebuah rumah kos kawasan industri.
Korban, Oenik Dyah Sulistyani (23), buruh asal Blora yang tinggal di kos Blok B Nomor 29 Perumahan Kampoeng Pelangi, Desa Pendosawalan, dibuat kalang-kabut saat motor Honda Beat miliknya raib begitu saja dari dalam kos.
Motor Hilang Saat Korban Bangun Tidur
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pencurian terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Malam sebelumnya, korban memarkirkan motor di ruang tengah kos sebelum masuk ke kamar.
“Saat bangun pukul 04.30 WIB, motor sudah tidak ada. Hilang begitu saja dari dalam kos,” ungkap AKP Wildan, Rabu (26/11/2025).
Terkejut dan bingung, korban langsung melapor ke kepolisian.
Pelaku Diciduk, Motor Sudah Dijual
Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Kalinyamatan mengamankan AF pada Senin (24/11/2025) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Demaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta pahit: motor korban ternyata sudah dijual kepada seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Pembelinya masih kami buru,” tegas AKP Wildan.
Ancaman 7 Tahun Penjara
AF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya.
Netizen Geram: ‘Sesama Buruh Kok Tega?’
Kasus ini memicu amarah publik. Banyak netizen mengecam tindakan AF yang dinilai menusuk sesama pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sama-sama sulit.
Meski begitu, publik memberikan apresiasi penuh kepada Satreskrim Polres Jepara yang hanya membutuhkan 72 jam untuk mengungkap kasus hingga menangkap pelaku.
***
Sumber: Hms.