Notification

×

Iklan

Iklan

Cuma Bayar Rp10.000, SKCK Langsung Diantar Pak Pos ke Rumah, Inovasi Polres Jepara dan PT Pos Indonesia Wujudkan Layanan SKCK Delivery

Kamis, 27 November 2025 | 14.46 WIB Last Updated 2025-11-27T07:50:49Z


Foto, tangkap layar fleyer resmi dari Pos Indonesia dan Polres Jepara.

Queensha.id – Jepara,



Warga Jepara kini bisa tersenyum lega. Urusan pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak lagi memakan waktu dan tenaga. Hanya dengan biaya kirim Rp10.000, SKCK yang sudah jadi akan langsung diantar Pak Pos sampai ke rumah.


Terobosan ini resmi diluncurkan Polres Jepara bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara melalui inovasi SKCK Delivery (Pak Pos Antar SKCK Online). Layanan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini harus antre atau meluangkan waktu khusus ke kantor polisi.



Terobosan Layanan Publik: Mudah, Cepat, dan Murah


Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah besar dalam mempermudah masyarakat.


“Ini merupakan inisiator dalam pelayanan SKCK antara Polres Jepara dengan Kantor Pos Jepara. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus antre dan datang langsung ke kantor polisi,” kata AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).


Ia menambahkan, layanan ini tak hanya untuk tingkat Polres, tetapi juga akan diperluas hingga Polsek-Polsek di Jepara.


“Semoga kerja sama ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Jepara dan menjadi kebaikan bagi Satintelkam selaku penyedia layanan SKCK,” ujarnya.



Cara Menggunakan Layanan SKCK Delivery


Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Daftar SKCK secara online melalui aplikasi SuperAPP.
  2. Setelah registrasi dan unggah dokumen selesai, pemohon dapat menghubungi hotline WhatsApp 0882005222799.
  3. Bayar ongkos kirim sebesar Rp10.000 untuk wilayah Jepara (kecuali Karimunjawa).
  4. SKCK akan langsung dikirim ke alamat tujuan oleh petugas Pos.


Untuk Kecamatan Karimunjawa, ongkir ditetapkan sebesar Rp27.000, sedangkan pengiriman ke luar daerah mengikuti tarif reguler.



Mengurangi Antrean, Mempercepat Pelayanan


Inovasi SKCK Delivery ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi warga yang sering terkendala jarak, pekerjaan, atau waktu.


Dengan layanan ini:


  • Antrean di Satintelkam bisa berkurang signifikan.
  • Masyarakat cukup mengurus via ponsel dan menunggu SKCK datang.
  • Efisiensi waktu jauh lebih baik, terutama bagi pekerja harian.
  • Pelayanan publik menjadi lebih transparan dan modern.


Langkah ini sekaligus menandai komitmen Polres Jepara untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, inovatif, dan humanis.


Jadi, Program SKCK Delivery ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi pelayanan publik bukan lagi wacana, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat. Hanya dengan Rp10.000, dokumen penting bisa tiba di rumah tanpa perlu ribet. Kolaborasi Polres Jepara dan PT Pos Indonesia ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam merumuskan layanan publik yang efisien dan memudahkan masyarakat.


***

Sumber: Hms.

Tim Redaksi Queensha Jepara