Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pentolan Masyarakat Pati Bersatu Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara Usai Blokir Jalan Pantura

Minggu, 02 November 2025 | 12.54 WIB Last Updated 2025-11-02T05:55:20Z

Foto, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto.

Queensha.id – Pati,


Dua tokoh Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah. Keduanya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara setelah aksi blokade Jalan Pantura Pati–Rembang pada Jumat (31/10/2025).


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.


Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua pimpinan MPB itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara mendalam.


“Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian,” ujar Kombes Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Queensha.id, Minggu (2/11/2025).



Dijerat Pasal Berlapis


Tak hanya itu, Teguh dan Botok juga dijerat dengan beberapa pasal tambahan. Polisi menilai aksi blokade disertai penghasutan dan koordinasi massa secara terencana.


“Selain Pasal 192, keduanya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana,” jelas Kapolresta Pati.


Keduanya juga dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan resmi di Rutan Polda Jateng.


Kasus Diambil Alih Polda Jateng


Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.


Seluruh berkas dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses pendalaman dan pemberkasan lanjutan.


“Koordinasi terus dilakukan dengan pihak kejaksaan dan penyidik di tingkat Polda untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” imbuh Kombes Jaka Wahyudi.



Polisi Perketat Pengamanan di Pati


Sementara itu, jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan di sejumlah titik strategis di Kabupaten Pati guna menjaga stabilitas keamanan pasca aksi protes. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gesekan antar kelompok masyarakat.


Polresta Pati menegaskan, pihaknya mendukung kebebasan berekspresi dalam koridor hukum, namun menolak segala bentuk aksi yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat luas.


“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun penegakan hukum harus dijalankan bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.


Dengan penetapan dua tersangka ini, kasus blokade Jalan Pantura kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks dinamika politik dan demokrasi di Kabupaten Pati pasca kegagalan pemakzulan Bupati Sudewo.


***

Tim Redaksi Queensha Jepara.
Minggu, 2 November 2025.