| Foto, rumah di Desa Panggung, Kedung, Jepara yang berharap bisa dapat bantuan program (RTLH) namun gagal karena tidak sesuai syarat. |
Queensha.id - Jepara,
Harapan Furqon, warga RT 011 RW 003 Desa Panggung, Kecamatan Kedung, untuk mendapat bantuan perbaikan rumah melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Jepara, harus pupus. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa rumah yang ditempatinya berdiri di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Verifikasi dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atas nama Herga Andhika Rumah. Dari hasil pengecekan, rumah Furqon berukuran 5x7 meter dengan luas tanah sekitar 5x10 meter. Ia tinggal bersama istri dan satu anaknya di rumah berdinding kayu, berlantai tanah, serta beratap genteng tua. Meski sudah bertahun-tahun ditempati, rumah itu belum memiliki fasilitas MCK sendiri dan masih menumpang di rumah orang tuanya yang berada di samping.
Istri Furqon bekerja sebagai penenun kain, sementara dirinya mencari nafkah sebagai nelayan. Dengan penghasilan yang tidak menentu, keduanya berupaya keras mencukupi kebutuhan keluarga kecil mereka.
Namun, permasalahan utama muncul saat verifikasi administrasi dilakukan. Berdasarkan pengakuan Furqon, tanah tempat rumahnya berdiri bukan milik pribadi dan tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah. Hal inilah yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan RTLH.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udiyono, menegaskan bahwa kepemilikan tanah merupakan salah satu syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah.
“Maaf sekali, kami belum bisa membantu karena bukan tanah sendiri. Itu salah satu syarat mutlak, tanah harus milik sendiri, mas,” ujarnya kepada tim verifikasi.
Meski kecewa, Furqon mengaku tetap optimistis. Ia menyampaikan bahwa apabila suatu saat mendapatkan kesempatan dan memiliki tanah sendiri, ia siap membangun rumah layak huni dengan bantuan pemerintah dan swadaya masyarakat.
“Kalau nanti ada rezeki dan tanah sendiri, saya siap bangun rumah sendiri, dan siap ikut swadaya,” ungkapnya penuh harap.
Syarat Utama Bantuan RTLH dari Pemerintah Daerah
Menurut Disperkim Jepara, berikut beberapa syarat dasar bagi warga yang ingin mengajukan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH):
- Tanah milik sendiri, dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, atau surat keterangan dari pemerintah desa.
- Kondisi rumah tidak layak huni, seperti dinding rapuh, atap bocor, atau lantai tanah.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- Bersedia melakukan swadaya, baik tenaga maupun bahan tambahan.
Program RTLH sendiri menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Namun tanpa kepemilikan tanah yang sah, bantuan itu sulit disalurkan secara administratif.
Bagi Furqon dan banyak warga lainnya, perjuangan memiliki rumah layak huni di atas tanah sendiri masih menjadi mimpi yang terus diperjuangkan.
***
Tim Redaksi Queensha Jepara.
(6 November 2025)