| Foto, salah satu rumah warga yang dapat bantuan program RTLH dari pemerintah. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat tinggal di tempat yang aman, sehat, dan layak huni. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Namun, tidak semua warga bisa langsung mendapatkan bantuan RTLH. Terdapat sejumlah ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan bisa disetujui.
Syarat Umum Penerima Bantuan RTLH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus keluarga.
- Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan pendapatan maksimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial seperti PKH.
- Menempati satu-satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.
- Memiliki atau menguasai tanah secara sah, dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan tanah dari desa.
- Bersedia bekerja sama secara swadaya dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu tertentu sesuai aturan daerah.
Kriteria Rumah dan Tanah yang Layak Dapat Bantuan
Selain syarat pribadi, kondisi rumah dan tanah juga menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator teknis berikut:
- Rumah dalam kondisi tidak layak huni, seperti dinding rapuh, atap bocor, lantai tanah, serta minim ventilasi dan sanitasi.
- Lokasi rumah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
- Tanah dan bangunan milik sendiri serta tidak dalam sengketa.
- Rumah merupakan satu-satunya tempat tinggal penerima bantuan.
Kepemilikan tanah yang sah menjadi salah satu syarat mutlak. Banyak pengajuan yang ditolak karena rumah berdiri di tanah milik orang lain, warisan tanpa bukti hukum, atau masih dalam proses sengketa.
Syarat Administratif dan Komitmen Penerima
Agar proses verifikasi berjalan lancar, calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen dan pernyataan komitmen:
- Surat permohonan bantuan yang diajukan melalui RT/RW dan Petinggi/Lurah setempat.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
- Foto kondisi rumah dari berbagai sisi.
- Surat pernyataan bersedia melaksanakan swadaya dan tidak menjual rumah dalam tiga tahun setelah bantuan diterima.
Selain itu, warga juga diharuskan bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan dan menjaga hasil pembangunan agar tetap berfungsi dengan baik.
Tujuan dan Dampak Program RTLH
Program RTLH tidak hanya memperbaiki rumah secara fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan lingkungan, serta semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah berharap, dengan bantuan stimulan ini, masyarakat tidak hanya menunggu uluran tangan, tetapi juga ikut berpartisipasi melalui tenaga dan swadaya lokal.
“Kami ingin bantuan RTLH menjadi pemicu semangat warga untuk mandiri, bukan ketergantungan,” ujar salah satu pejabat Disperkim Jepara dalam kesempatan terpisah.
Program RTLH menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan kesejahteraan yang merata. Namun, syarat kepemilikan tanah yang sah dan kesiapan swadaya warga tetap menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.
***
Tim Redaksi Queensha Jepara
(6 November 2025)