Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor Pembahasan Masa Tunjangan Pj Tedunan Jepara Memanas, BPD Tegaskan Keberatan Atas Keputusan Camat Kedung

Jumat, 14 November 2025 | 21.07 WIB Last Updated 2025-11-14T16:23:03Z

Foto, ilustrasi. Rapat koordinasi.




Queensha.id – Jepara,


Polemik terkait masa tunjangan Penjabat (Pj) Petinggi Desa Tedunan, Kecamatan Kedung, kembali menghangat. Rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Kecamatan Kedung pada Rabu, 12 November 2025, menghadirkan Camat Kedung, Pj Petinggi, Carik Tedunan, anggota BPD Tedunan, serta Kabid Bina Pemdes Dinsospermades Jepara, Ummy R. Rakor tersebut menghasilkan poin keputusan yang justru menuai penolakan dari sebagian anggota BPD.


Dalam keterangan resmi yang diterima Queensha.id pada Jumat (14/11/2025), Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedung, Muhadi, menjelaskan sejumlah kesepakatan terkait tambahan tunjangan penghasilan Pj Petinggi Desa Tedunan. Ada lima poin utama yang menjadi dasar tindak lanjut pemerintah desa, di antaranya:


  1. Pj Petinggi Desa Tedunan akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang sama seperti Petinggi Definitif, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Tambahan penghasilan 100% diberikan dari hasil lelang bengkok tahun berjalan.
  3. Evaluasi tunjangan tahun anggaran 2026 akan dibahas ulang saat penyusunan APBDes 2026.
  4. Tidak perlu Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan tambahan tunjangan Pj, karena telah diatur dalam Perbup No. 73 Tahun 2019 dan Perdes APBDes 2025.
  5. Pembayaran tambahan tunjangan Pj Petinggi ditargetkan paling lambat 30 November 2025.


“Kesepakatan itu merupakan hasil notulen resmi dan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Tedunan untuk melaksanakan pembayaran tambahan tunjangan,” ujar Muhadi.



BPD Tedunan Keberatan: Keputusan Camat Tidak Tepat dan Bertentangan Regulasi


Namun, tidak semua pihak menerima hasil rakor tersebut. Salah satu anggota BPD Tedunan, sebut saja Rizkin, menyatakan keberatan atas poin keputusan nomor 4 yang dinilai membatasi kewenangan BPD.


“BPD Tedunan harusnya tetap menggelar Musdes untuk membahas perdes tentang besaran tunjangan Pj Petinggi. Perdes yang ada saat ini disusun ketika Petinggi Definitif masih menjabat. Jika tunjangan Pj ingin diberlakukan, maka Perdes harus diubah terlebih dahulu,” ujar Rizkin.


Dengan adanya notulen tersebut maka mau tidak mau Pemdes harus dijalankan keputusan itu.


Pernyataan serupa disampaikan anggota BPD lainnya, sebut saja Hamdana.
“Rapat itu membahas tunjangan tambahan bagi Pj Petinggi, tetapi secara pribadi saya belum mengetahui hasil akhirnya,” ujarnya singkat.



Pj Petinggi: Rapat Membahas Hak Saya, Namun Tanpa Kepastian


Pj Petinggi Tedunan, Baggio, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya rakor tersebut,“Ia, rapat itu membahas hak Pj Petinggi. Hingga kemarin, belum ada kepastian yang saya terima,” ungkapnya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Bina Pemdes Dinsospermades Jepara, Ummy R., belum memberikan tanggapan atas polemik yang muncul pasca rakor tersebut.


***

(Wartawan: Yusron, Queensha Jepara, 14 November 2025)