| Foto, bangunan plank depan SDN 2 Geneng, Batealit, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara, menuai sorotan setelah tim media bersama unsur lembaga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Penelusuran pada Selasa (26/11/2025) mengungkap indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme yang seharusnya berjalan secara swakelola.
Di lokasi, proyek justru dikerjakan oleh pihak rekanan atau pemborong. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan swakelola yang mengharuskan pekerjaan dilakukan oleh internal sekolah dengan dukungan komite, bukan oleh pihak ketiga.
Pihak Sekolah Dinilai Tidak Transparan
Beberapa pihak sekolah, baik guru maupun P2SP, disebut terkesan menutup informasi terkait teknis pekerjaan maupun aliran anggarannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar publik terkait akuntabilitas proyek yang menggunakan dana negara.
Salah satu pihak sekolah memberikan keterangan singkat ketika dikonfirmasi:
“Kami sudah koordinasi dengan pengawas. Jika ada temuan dari LSM atau media, silakan saja bila ingin melaporkan, " ujarnya.
Jawaban tersebut dianggap tidak menjelaskan detail pelaksanaan pekerjaan maupun alasan penggunaan pihak ketiga.
LSM Temukan Dugaan Pelanggaran Teknis
Perwakilan Lembaga Aliansi A yang ikut melakukan observasi mengungkap beberapa temuan, salah satunya terkait manhole plafon hingga lubang akses yang seharusnya dibuat rapi untuk perawatan kabel listrik, AC, hingga jaringan pipa.
Menurut lembaga tersebut, sejumlah pekerjaan teknis tidak sesuai standar dan diduga dilakukan tanpa perencanaan matang.
“Perencanaan dan pengawasan yang dianggarkan tidak maksimal. Ini seperti makan gaji buta,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius.
“Kami bersama tim media dan lembaga akan menindaklanjuti dan berencana melaporkannya kepada BPK serta Kejaksaan," tegasnya.
Anggaran Negara Harus Dipertanggungjawabkan
P, salah satu anggota LSM menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan dana negara harus dikelola secara profesional dan transparan.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi sampai tidak tepat sasaran. Semua bersumber dari pajak masyarakat, jadi wajib transparan dan sesuai aturan," tegasnya.
Publik Menanti Langkah Tegas Aparat
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat proyek revitalisasi sekolah merupakan fasilitas pendidikan dasar yang menjadi kebutuhan langsung masyarakat. Mutu bangunan, keamanan konstruksi, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi aspek yang tidak bisa dinegosiasi.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas, demi memastikan fasilitas pendidikan di Jepara dibangun dengan standar yang benar dan tanpa praktik-praktik yang merugikan publik.
***
Sumber: Patroli7.