Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Murid di Jepara Keluhkan Tarikan Dana BAZNAS Rp1.000 per Siswa, BAZNAS: Itu Ibadah Sedekah Sukarela

Sabtu, 01 November 2025 | 15.41 WIB Last Updated 2025-11-01T09:04:36Z

Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Jasa Suruh Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Perbincangan hangat muncul di media sosial Jepara setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya tarikan dana BAZNAS sebesar Rp1.000 per siswa di sekolah-sekolah. Keluhan itu pertama kali mencuat dari unggahan akun Facebook Jasa Suruh Jepara pada Sabtu (31/10/2025) siang.


Dalam unggahan tersebut, para wali murid mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang disebut-sebut dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara. Mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait kemana dana tersebut disalurkan.


“Kami ingin tahu dana itu digunakan untuk apa dan siapa penerimanya. Kalau untuk masyarakat, tentu kami mendukung, tapi tolong dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu wali murid melalui kolom komentar media sosial.


Keluhan itu kemudian ramai dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya, hingga menjadi sorotan di berbagai grup komunitas Jepara.



BAZNAS Jepara Klarifikasi: Sedekah Sukarela, Bukan Tarikan Wajib


Menanggapi isu tersebut, pihak BAZNAS Kabupaten Jepara memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan tarikan wajib, melainkan program pendidikan ibadah sedekah bagi siswa yang bersifat sukarela.


“Itu bukan tarikan. Itu melatih siswa untuk ibadah sedekah yang bersifat sukarela dan tidak wajib. Hasilnya dikembalikan kepada mustahik, khususnya fakir miskin termasuk di sekolah tersebut,” jelas perwakilan BAZNAS Jepara saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2025).


BAZNAS juga menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi zakat dan infak sejak dini, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Adapun nominal yang dianjurkan yakni:


  • PAUD, TK, SD: Rp1.000 per siswa
  • SMP dan SMA: Rp2.000 per siswa


Namun, BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi siswa atau sekolah yang tidak berpartisipasi.


“Tidak ikut pun tidak masalah. BAZNAS hanya melayani dan mendidik, bukan memaksa,” tegasnya.




Masyarakat Harap Ada Sosialisasi dan Transparansi


Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa kurangnya sosialisasi di tingkat sekolah membuat program ini disalahpahami sebagai tarikan wajib. Beberapa wali murid dari kalangan ekonomi menengah ke bawah bahkan mengaku tertekan, hingga ada yang meminjam ke bank plecit atau rentenir demi membayar iuran tersebut.


“Kalau dari awal dijelaskan itu sedekah sukarela, tentu tidak akan ramai seperti ini. Tapi karena disampaikan seperti kewajiban, banyak orang tua merasa keberatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tahunan.


Publik berharap agar BAZNAS Jepara bersama pihak sekolah lebih transparan dan komunikatif dalam menjelaskan program pengumpulan sedekah ini, sehingga tujuan baiknya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


***

Reporter: Tim Redaksi.
Sabtu31 Oktober 2025
Queensha Jepara.