Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Ngabul Jepara Nyaris Jadi Korban Penarikan Ilegal, Pihak CIMB Niaga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Kredit

Senin, 10 November 2025 | 14.50 WIB Last Updated 2025-11-10T07:54:26Z

Foto, (Ilustrasi kejadian penarikan). Bukan kejadian sesungguhnya.


Queensha.id – Jepara,


Seorang warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial A, nyaris menjadi korban dugaan penarikan kendaraan tanpa dasar hukum oleh dua orang yang mengaku sebagai pegawai leasing CIMB Niaga Finance Kudus, pada Rabu (5/11/2025).


Peristiwa itu bermula ketika kedua orang tersebut mendatangi rumah A dengan maksud mengambil mobil pribadinya. Namun, A mengaku tidak pernah memiliki hubungan pinjaman atau kredit apapun dengan pihak leasing tersebut.


“Saya tidak punya urusan apapun dengan CIMB Niaga. Tidak pernah kredit mobil lewat mereka. Tiba-tiba datang mau narik mobil saya. Saya jelas menolak,” ujar A saat ditemui oleh Tim PWO Jepara, Minggu (9/11/2025).


Menurut keterangan beberapa saksi, kedua oknum tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi penarikan kendaraan, seperti surat tugas, salinan fidusia, atau perjanjian kredit atas nama A. Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa penarikan tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Pihak CIMB Niaga Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Kredit


Tim PWO Jepara kemudian berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak CIMB Niaga Finance Kudus untuk memastikan apakah benar terdapat pinjaman atau kredit atas nama A. Namun, hasilnya mengejutkan.


Pihak CIMB Niaga disebut tidak dapat menunjukkan data ataupun bukti perjanjian kredit yang dimaksud.


“Kami tidak bisa menunjukkan struk pinjaman,” ujar salah satu pimpinan CIMB Niaga Finance Kudus singkat ketika dikonfirmasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CIMB Niaga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penagihan maupun identitas dua orang yang mengaku sebagai pegawainya tersebut.


Jika benar tidak ada hubungan kredit, tindakan kedua oknum itu dapat dikategorikan sebagai upaya perampasan kendaraan secara ilegal, yang berpotensi melanggar hukum pidana.



Praktik Penarikan Ilegal Masih Marak


Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas. Banyak warga mengaku menjadi korban penagihan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing, padahal tidak memiliki tunggakan sama sekali.


Masyarakat berharap otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan lembaga perlindungan konsumen dapat turun tangan dan mengawasi praktik debt collector agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak CIMB Niaga Finance. Kasus seperti ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak warga terlindungi dan praktik penarikan ilegal tidak lagi terulang.


***

Sumber: Tim PWO Jepara.