| Foto, ketua DPRD kabupaten Jepara, Agus Sutisna. |
Queensha.id - Jepara,
DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025). Langkah ini disepakati seluruh fraksi secara bulat dan disebut menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola fiskal daerah.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, SH, MH, menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Justru, revisi ini menjadi strategi agar Jepara memiliki layanan publik yang lebih profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Penyesuaian tarif harus sebanding dengan peningkatan layanan. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapatkan manfaat nyata. Fokus utama Perda ini adalah keadilan, profesionalitas pelayanan, dan transparansi,” tegasnya.
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan seluruh fraksi DPRD. Pemerintah daerah berkomitmen segera menindaklanjuti Perda yang baru disahkan tersebut dengan aturan teknis dalam waktu maksimal tujuh hari.
Rincian Penyesuaian Tarif Pajak & Retribusi
Berikut beberapa poin penting dalam revisi PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang disahkan:
1. Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
- Motor: Rp 1.000 → Rp 2.000
- Mobil penumpang: Rp 2.000 → Rp 3.000
- Objek baru:
• Andong: Rp 5.000
• Sepeda: Rp 1.000
2. Retribusi Pelayanan Pasar
- Mobil keliling per hari: Rp 10.000 → Rp 25.000
3. Retribusi Kepelabuhanan
- Kapal Ro-Ro: Rp 5.000
- Kapal cepat: Rp 15.000
- Warga Karimunjawa tetap: Rp 2.000
- Penghapusan pungutan ganda di dermaga
4. Retribusi Wisata & Olahraga
- Penyesuaian tarif agen wisata
- Penyesuaian penggunaan Stadion GBK
- Pengaturan tarif futsal siang & malam
5. Pemanfaatan Aset Daerah
- Gedung Wanita: tarif berbasis waktu
- Rusunawa: kenaikan Rp 20.000–Rp 25.000
- Objek baru: Alun-alun I & II, Stadion Kamal Junaidi
- Penyesuaian alat berat & sewa tanah strategis
6. Layanan RSUD RA Kartini
- Penambahan tindakan medis: MRI, radiologi intervensi, homecare, periodonsia, CSSD
- Tarif ditetapkan per nominal, bukan persen
- Ambulans masuk objek retribusi baru
7. Tempat Pelelangan Ikan
- Tarif tidak lagi berdasarkan transaksi
- Diganti menjadi hitungan luas m²
8. Objek Retribusi Baru
- Iklan & talkshow radio
- Pemeriksaan kesehatan hewan
- Sewa ruangan & alat peraga RSUD
- Penitipan kendaraan tarif progresif
UMKM Tetap Dilindungi
Agus Sutisna memberi perhatian khusus pada pelaku UMKM yang rentan terdampak kebijakan fiskal.
Ambang batas pengecualian pajak untuk usaha non-PBJT diturunkan dari Rp 5 juta → Rp 3 juta per bulan, sehingga pelaku usaha kecil tetap mendapatkan ruang tumbuh.
Selain itu, sektor yang rawan terjadi kebocoran akan menerapkan e-retribusi, sebagai bagian dari digitalisasi tata kelola daerah.
“Digitalisasi adalah kunci transparansi. Semua data harus akurat dan dapat diakses secara terbuka,” kata Agus, Kamis (4/12/2025).
Komitmen Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan tiga langkah lanjutan:
- Menyampaikan Perda ke kementerian dalam 7 hari
- Menyusun aturan teknis turunannya
- Mengawal implementasi di lapangan
Dari Jepara untuk Jepara: Menuju Jepara MULUS
DPRD Jepara menargetkan revisi PDRD dapat menjadi landasan kebijakan fiskal yang:
- progresif,
- adil,
- transparan,
- ramah UMKM, dan
- mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan penyesuaian ini, Pemkab Jepara berharap:
- Pendapatan Asli Daerah meningkat
- Layanan publik semakin berkualitas
- Beban masyarakat selaras dengan manfaat
- Sistem fiskal lebih modern dan akuntabel
Kebijakan ini menjadi pijakan strategis menuju Jepara MULUS – Maju, Unggul, Lestari, dan Sejahtera, sebagaimana visi besar pemerintah daerah dalam membangun layanan publik yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
***
Tim Redaksi.