Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan BBWS Pemali Juana, Warga Gedangan Jepara Pertanyakan Alih Fungsi Tanah Negara

Kamis, 04 Desember 2025 | 16.55 WIB Last Updated 2025-12-04T09:57:39Z

Foto, diduga bangunan ini tidak berijin.

Queensha.id - Jepara, 


Sejumlah bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, diduga berdiri di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana tanpa izin resmi. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan yang dilakukan oleh Queensha Jepara, yang menemukan fakta bahwa sebagian bangunan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.


Bangunan-bangunan tersebut telah berdiri cukup lama. Dalam penelusuran di lokasi, beberapa di antaranya tampak jelas memanfaatkan lahan yang masuk dalam wilayah kewenangan BBWS Pemali Juana. Salah satunya adalah sebuah jembatan yang dibangun langsung menuju rumah warga—padahal infrastruktur seperti itu tidak boleh dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan negara.


Tak hanya itu, sejumlah bangunan lain seperti gedung olahraga, menara Base Transceiver Station (BTS), hingga bangunan usaha disebut-sebut berdiri di atas lahan negara dan bahkan disewakan oleh pihak tertentu.


Foto, diduga bangunan ini tidak berijin.


Warga: Ada Tower BTS, GOR, hingga Gedung Takraw di Lahan BBWS


AG, salah satu warga Desa Gedangan, yang ditemui wartawan Queensha Jepara pada 2 November 2025, membenarkan bahwa banyak bangunan di desanya berdiri di atas tanah BBWS.


“Banyak bangunan yang dibangun di lahan BBWS. Contohnya Tower BTS, itu lahan BBWS, tapi disewakan oleh pemerintah Desa Gedangan. Gedung Sepak Takrow juga katanya disewakan ke pemerintah daerah. Termasuk GOR Gedangan, itu lahan milik BBWS,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).


Warga lainnya, RYT, turut menyoroti adanya lahan BBWS yang berubah menjadi bangunan rumah tinggal hingga SPBU. Ia mempertanyakan bagaimana bisa terjadi peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik pribadi.


“Yang mengherankan, lahan BBWS bisa jadi hak milik. Entah siapa yang bermain, dan bagaimana proses peralihannya. Dari tanah negara bisa berubah jadi hak milik perorangan,” ungkapnya.


Foto, diduga bangunan ini tidak berijin.


BBWS Diminta Bertindak Tegas


BBWS Pemali Juana UPTD Semarang selaku pemilik lahan dituntut segera turun tangan untuk melakukan inventarisasi dan penertiban bangunan liar di bantaran sungai maupun lahan negara di Desa Gedangan. Terlebih, saat ini Kementerian PUPR sedang menjalankan program penataan serta normalisasi aliran sungai di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk mengantisipasi banjir pada musim hujan.


Masyarakat berharap BBWS bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret, termasuk mengembalikan lahan negara yang diduga telah beralih kepemilikan tanpa prosedur.



BBWS: Lahan Sudah Bersertifikat, Harus Dikembalikan Jika Disalahgunakan


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan BBWS Pemali Juana UPTD Semarang menjelaskan bahwa lahan BBWS di Desa Gedangan memiliki luas 26.079 m² berdasarkan Surat Ukur Nomor 00011/Gedangan/2018 tanggal 23 Agustus 2018. Seluruh lahan tersebut sudah bersertifikat sejak 2018.


BBWS mengingatkan bahwa pihak manapun yang menggunakan atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin harus mengembalikannya.


Kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan negara ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset pemerintah di daerah, transparansi penyewaan lahan, serta perlindungan terhadap wilayah sungai yang menjadi objek vital dalam mitigasi bencana. Masyarakat kini menanti ketegasan BBWS dan aparat terkait untuk menertibkan bangunan liar dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan lahan negara di Desa Gedangan.


***

Wartawan: Gun Queensha Jepara.