Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP di Jepara Tertangkap, Satu DPO

Selasa, 16 Desember 2025 | 20.47 WIB Last Updated 2025-12-16T13:48:28Z

Foto, ilustrasi. Dua pelaku kriminal.

Queensha.id - Jepara,


Satreskrim Polres Jepara tengah mendalami secara serius kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP berusia 13 tahun berinisial DFW, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan dua orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/77/XI/2025/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 26 November 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/130/XII/2025/Reskrim tertanggal 13 Desember 2025.



Dugaan Peristiwa Terjadi Usai Hiburan Orkes Dangdut


Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula pada Sabtu, 8 November 2025, ketika korban diajak temannya menonton hiburan orkes dangdut di wilayah Desa Sidigede, Kecamatan Welahan. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan beberapa terduga pelaku.


Setelah kegiatan hiburan selesai, korban dan temannya diajak menuju area persawahan di Desa Gemirong Lor, Kecamatan Nalumsari. Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian kehilangan kesadaran.


Saat tersadar, korban mendapati dirinya dalam kondisi tidak utuh berpakaian. Dari keterangan yang dihimpun penyidik, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu orang.



Dua Terduga Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO 


Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial VJ (21), AD (26), dan RZ (21). Dua di antaranya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu terduga pelaku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, "Dua pelaku diamankan dan satu terduga pelaku masih pencarian, " ujarnya, Selasa (16/12/2025) malam.


Perkara ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal yang mengatur larangan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.



Hasil Medis dan Barang Bukti


Korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Kartini Jepara, dan hasil Visum et Repertum telah diterima penyidik sebagai bagian dari alat bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan.



Harapan Keluarga dan Masyarakat


Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, masyarakat berharap adanya perhatian lebih terhadap pengawasan kegiatan hiburan malam, khususnya yang berpotensi dihadiri oleh anak-anak, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan peran bersama semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.


***

Sumber: Satreskrim Polres Jepara.

Tim Redaksi.