| Foto, ilustrasi. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Mulai 2 Januari 2026 ketentuan pidana terkait huisvredebreuk (memasuki rumah/ruangan/pekarangan orang lain tanpa izin) berlaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Konsekuensinya: masuk ke pekarangan tertutup tetangga tanpa izin bisa berujung pidana — bukan sekadar adu mulut lagi. Berikut rangkuman tajam dari aturan dan implikasinya, dikembangkan dari berbagai sumber hukum.
Apa yang bisa dijerat? (Ringkasan hukum)
- KUHP lama (Pasal 167 KUHP) — memasuki rumah/ruangan/pekarangan tertutup dengan melawan hukum diancam sampai 9 bulan penjara atau denda (ruang hukuman lebih rendah pada teks lama).
- KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 257) — rumusan yang mengatur pelanggaran serupa menyebut ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda maksimal dalam kategori yang ditentukan (sumber merangkum pengaturan baru). Ini adalah ketentuan yang akan efektif diberlakukan pada tahap penerapan KUHP baru.
Intinya: tindakan “masuk pekarangan tertutup tanpa izin” kini berisiko dihukum dan di KUHP baru ancamannya lebih jelas dan dapat mencapai satu tahun penjara.
Kalau pelaku juga mengancam pemilik — apa bedanya?
Masuk tanpa izin dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang bisa dikenakan sekaligus. Jika saat masuk pelaku mengancam (mis. mengacungkan senjata, memaki sambil mengancam, atau membuat ancaman nyata lainnya), penuntut bisa menjerat pelaku juga berdasarkan pasal tentang pengancaman / pemaksaan.
- Pengancaman diatur berbeda: KUHP baru mengatur beragam tipe pemerasan/pengancaman dengan ancaman hukuman yang lebih berat (hingga beberapa tahun penjara tergantung jenis dan tujuan ancaman) dan denda yang masuk kategori denda KUHP baru. Sebagai perbandingan, pengancaman pada KUHP lama ada ancaman hingga 1 tahun (untuk kategori tertentu) tetapi pada KUHP baru ancamannya bisa lebih tinggi (beberapa pasal mengancam sampai bertahun-tahun tergantung unsur kejahatan).
Artinya: masuk pekarangan + mengancam adalah dua dakwaan terpisah, total eksposur hukuman bisa bertambah signifikan. Tuduhan tambahan pengancaman dapat menaikkan ancaman pidana jauh di atas satu tahun (bergantung bukti dan pasal yang dikenakan).
Benarkah denda Rp50 juta? (Klarifikasi)
Angka Rp50 juta tidak otomatis tertera sebagai “denda standar” untuk kasus masuk pekarangan. KUHP baru mengatur denda dalam sejumlah kategori denda (kategori I—seterusnya) yang nominalnya berbeda pada tiap kategori; untuk beberapa tindak pidana berat denda yang tercantum bisa jauh lebih besar. Namun untuk huisvredebreuk menurut sumber resmi denda maksimum yang dipakai pada rumusan Pasal 257 (UU 1/2023) lebih kecil daripada angka Rp50 juta yang viral di publik dan banyak tulisan populer menyederhanakan angka sehingga memunculkan salahpaham. Selalu cek bunyi pasal dan lampiran kategori denda KUHP.
Kapan KUHP baru berlaku?
Meski disahkan pada 2023 (UU No. 1/2023), penerapan KUHP baru dan transisi perkara memerlukan aturan teknis; beberapa sumber resmi menegaskan perlunya adaptasi hakim dan aparat sebelum tanggal efektif penuh diberlakukan — catatan praktik menyebut tanggal transisi penting adalah 2 Januari 2026 untuk beberapa ketentuan. Artinya publik harus mulai waspada sejak tanggal tersebut karena beberapa pasal baru sudah dapat diberlakukan.
Contoh perkara & praktik penegakan
Putusan-putusan pengadilan sebelumnya (berdasarkan KUHP lama) menunjukkan bahwa unsur “memaksa masuk” dan “pekarangan tertutup” menjadi kunci pembuktian. Kasus masuk melalui jendela yang dirusak, atau yang terjadi malam hari tanpa izin pemilik, biasa berujung vonis penjara singkat/denda pada KUHP lama — pada KUHP baru hakim harus menimbang ketentuan lama vs baru untuk menentukan aturan paling meringankan yang berlaku pada kasus tertentu.
Apa yang harus dilakukan warga?
- Jangan masuk pekarangan rumah/tanah orang tanpa izin — bahkan niat baik (ambil barang jatuh dsb.) sebaiknya disertai konfirmasi/izin tertulis bila perlu.
- Jika perlu masuk darurat (selamatkan binatang, ambil barang penting) — upayakan saksi, rekam kejadian (video), atau beri tahu pemilik segera agar tidak disalahartikan.
- Korban atau pemilik yang merasa dirugikan: catat bukti (foto, video), segera lapor ke polisi/polsek setempat; minta surat tanda terima laporan (LP). Saksi tetangga sangat membantu.
- Jika diancam saat kejadian, laporkan juga unsur pengancaman — itu memperkuat kasus pidana (dua pasal bisa dijerat).
Kesimpulan tajam
Viralnya klaim “masuk pekarangan + ancam → 1 tahun + tambahan 1 tahun + denda Rp50 juta” adalah setengah benar, setengah berlebihan: benar bahwa memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dapat dipidana (KUHP baru memberi ancaman hingga 1 tahun penjara menurut Pasal 257), dan ancaman adalah tindak pidana terpisah yang dapat menambah hukuman; tetapi angka denda Rp50 juta bukanlah ketentuan otomatis yang berlaku untuk semua kasus masuk pekarangan — denda bergantung pada kategorisasi pasal dalam KUHP baru dan sifat tindakannya. Untuk kejelasan perkara Anda, lihat bunyi pasal terkait atau konsultasikan dengan advokat setempat.
Sumber utama yang dikompilasi
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dokumen resmi).
- Penjelasan Pasal masuk rumah/pekarangan (artikel ringkasan & JDIH pemerintah daerah).
- Analisis pasal pengancaman / pemerasan pada KUHP baru.
- Artikel/analisis tentang penerapan KUHP baru dan tanggal transisi.
***
Tim Redaksi.