Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026: Empati Nasional untuk Korban Bencana Sumatra

Rabu, 24 Desember 2025 | 12.45 WIB Last Updated 2025-12-24T05:46:33Z
Foto, kembang api di perayaan malam tahun baru.


Queensha.id - Jakarta,


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). 


Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatra.


“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada penutupan tahun,” ujar Listyo Sigit saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).


Kapolri menuturkan, meski tidak ada izin dari Mabes Polri, pengaturan teknis di lapangan yang termasuk razia dan sanksi terhadap penggunaan kembang api untuk diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.


Lebih lanjut, Kapolri mengimbau masyarakat agar mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan reflektif, salah satunya dengan mendoakan para korban bencana alam di Sumatra.


“Kami tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api akhir tahun karena saat ini kita semua berada dalam suasana kebatinan yang sama. Kita turut merasakan duka dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra,” katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri mengerahkan sekitar 234.000 personel untuk pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ratusan ribu personel tersebut disiagakan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu di berbagai daerah.


Menurut Kapolri, pos terpadu melibatkan lintas instansi, termasuk Kementerian Perhubungan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 


Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengamanan dan pelayanan masyarakat berjalan terpadu, responsif, dan efektif dalam menghadapi berbagai potensi gangguan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Kebijakan Polri ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memastikan perayaan malam Tahun Baru 2026 di ibu kota digelar secara sederhana tanpa pesta kembang api. 


Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebutkan, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kesan berlebihan di tengah suasana duka nasional.


Hal serupa juga dilakukan manajemen Taman Impian Jaya Ancol yang meniadakan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun. Keputusan itu disebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan kepada masyarakat yang tengah berjuang memulihkan diri pascabencana alam di Sumatra.


Dengan larangan pesta kembang api ini, pemerintah dan aparat keamanan berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat dijalani dengan lebih sederhana, penuh empati, dan sarat makna kebersamaan sebagai bangsa.


***
Tim Redaksi.