| Foto, diduga Mata Elang si penagih hutang di pinggir jalan raya di Jakarta. Sumber Foto: Instagram. |
Queensha.id - Jakarta,
Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas kota besar, ada satu kelompok yang kerap bergerak senyap namun sangat ditakuti para debitur bermasalah: mata elang, atau yang biasa disebut matel. Mereka bukan aparat negara, bukan pula bagian dari kepolisian, tetapi keberadaan mereka menjadi bagian dari rantai penagihan utang kendaraan bermotor di Indonesia.
Siapa mereka sebenarnya? Dan bagaimana mereka bekerja?
Siapa Sebenarnya Mata Elang?
Mata elang adalah agen penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan atau leasing. Tugas mereka sederhana namun agresif: mengejar kendaraan yang menunggak cicilan, di mana pun kendaraan itu melintas.
Disebut mata elang karena mereka dituntut memiliki penglihatan tajam. Dari pinggir jalan, lampu merah, hingga pusat keramaian, mereka memindai plat nomor kendaraan yang lewat, mencocokkannya dengan data debitur yang mereka pegang.
Meski terdengar terorganisir, secara hukum mata elang bukan lembaga resmi negara. Namun, aktivitas mereka dapat dianggap legal jika mereka ditunjuk secara resmi oleh perusahaan leasing yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Kerja Mata Elang: Mengintai, Mengejar, Menagih
Pola kerja mereka umumnya mengikuti alur berikut:
-
Mengintai di jalanan. Mereka sering terlihat nongkrong di perempatan, pinggir jalan, atau tempat ramai, fokus mengamati plat nomor kendaraan.
-
Mencari kendaraan kredit macet. Targetnya motor atau mobil yang cicilannya menunggak atau debitur susah ditemui.
-
Menagih dan menarik kendaraan. Jika plat nomor cocok dengan daftar tunggakan, mereka mengejar, menghentikan, dan bahkan menarik kendaraan di tempat.
-
Beroperasi sebagai pihak ketiga. Kebanyakan dari mereka adalah tenaga outsourcing yang diupah leasing atau bank.
Sifat pekerjaan yang konfrontatif membuat mereka kerap bersinggungan dengan debitur, bahkan memicu konflik fisik.
Dilema Hukum: Legal di Atas Kertas, Bermasalah di Lapangan
Secara regulasi, OJK telah menegaskan aturan mengenai penagihan:
- Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
- Tidak boleh menagih selain kepada debitur terkait.
- Penarikan kendaraan harus berlandaskan dokumen sah, seperti sertifikat fidusia atau putusan pengadilan.
Namun di lapangan, banyak oknum mata elang yang melanggar aturan tersebut:
mengintimidasi, merampas paksa kendaraan tanpa prosedur, bahkan melakukan kekerasan. Tak jarang pula muncul mata elang palsu yang menagih utang fiktif untuk melakukan penipuan.
Konflik dan kekerasan yang melibatkan matel pun kerap mencuat ke publik, menciptakan citra negatif terhadap profesi ini.
Bagaimana Jika Bertemu Mata Elang?
Untuk mencegah jadi target, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Bayar cicilan tepat waktu. Ini cara paling efektif.
- Simpan seluruh bukti pembayaran. Tunjukkan jika ada penagihan yang meragukan.
- Cari tempat ramai bila dihentikan. Prioritaskan keselamatan.
- Jangan terpancing emosi. Jika perlu, minta pendampingan polisi.
Fenomena mata elang mencerminkan persoalan struktural dalam industri pembiayaan: penagihan yang melibatkan pihak ketiga, minimnya pengawasan, dan benturan keras di lapangan. Meski keberadaan mereka diatur, batas antara legalitas dan pelanggaran kerap tipis dan bahkan berbahaya baik bagi mereka maupun bagi masyarakat.
***
Tim Redaksi.