Queensha.id - Jakarta,
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan terukur atas aksi provokatif bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang dinilai telah melecehkan bendera Merah Putih di ruang publik internasional. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Jakarta resmi melayangkan pengaduan hukum kepada otoritas Inggris, menegaskan bahwa penghinaan terhadap simbol negara bukan perkara sepele.
Langkah diplomatik ini ditempuh menyusul viralnya video Bonnie Blue yang diketahui bernama asli Tia Emma Billinger yang dengan sengaja mempertontonkan tindakan merendahkan simbol negara Indonesia tepat di depan gedung KBRI London. Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan dinilai mencederai kehormatan negara.
Bukan Dalih Kebebasan Berekspresi
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk merendahkan simbol negara lain.
“Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” tegas Yvonne dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Aduan resmi telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) serta kepolisian setempat agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris. Indonesia menekankan pentingnya penegakan hukum demi menjaga norma internasional dan kehormatan simbol negara.
Aksi Provokatif di Depan KBRI
Insiden bermula saat Bonnie Blue mengunggah konten yang memperlihatkan dirinya bersama sejumlah pria bertopeng di depan kantor KBRI London. Dalam video tersebut, ia menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke lantai dan tindakan yang dinilai merendahkan simbol negara secara terang-terangan.
Ironisnya, video itu diambil saat Bonnie tengah berada di KBRI untuk menyelesaikan urusan administrasi pembayaran denda. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas dan sejumlah aksi tidak pantas selama berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah dideportasi dan dikenakan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” ujar Yvonne.
Kini, sorotan tertuju pada langkah otoritas Inggris. Indonesia berharap ada tindakan hukum yang setimpal untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pelecehan simbol negara meskipun di mana pun dilakukan hal itu tidak dapat ditoleransi. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan penghormatan simbol kedaulatan di panggung internasional.
***
Sumber: Inilah.com.