Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 1 Desember, Seluruh Wisata Jepara Wajib Cashless: Era Baru Transparansi dan Kemudahan Layanan

Selasa, 02 Desember 2025 | 11.40 WIB Last Updated 2025-12-02T04:41:57Z

Foto, sistem pembayaran tiket masuk ke tempat pariwisata di Jepara, (Qris).


Queensha.id - Jepara,


Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menerapkan sistem pembayaran digital penuh di seluruh destinasi wisata yang dikelola Pemkab, mulai Senin (1/12). Kebijakan ini menjadi tonggak baru transformasi layanan wisata Jepara menuju sistem yang lebih cepat, praktis, dan bebas penyimpangan.


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penguatan transparansi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran.


Kepala Disparbud Jepara, Ali Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan QRIS menjadi metode utama untuk pembelian tiket masuk di berbagai objek wisata.


“Digitalisasi ini membuat pembayaran lebih praktis bagi wisatawan, sekaligus memastikan pengelolaan objek wisata berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (1/12/2025).



Berlaku di Seluruh Destinasi Populer


Sistem cashless diterapkan di seluruh destinasi wisata andalan Jepara, di antaranya:


  • Pantai Kartini
  • Pantai Bandengan
  • Pantai Pungkruk
  • Pulau Panjang
  • Kura-Kura Ocean Park
  • Museum Kartini
  • Benteng Portugis
  • Kolam Renang GBK
  • Goa Tritip
  • Wisma & Hotel Jati Kerep Karimunjawa


Meski seluruh pembayaran kini nontunai, wisatawan yang belum terbiasa tetap akan dibantu petugas di loket.



Standar Layanan Ditingkatkan


Selain transformasi pembayaran, Disparbud Jepara juga mendorong peningkatan kualitas SDM wisata melalui program sertifikasi pemandu wisata dan penyediaan penerjemah bagi turis mancanegara.


Sistem pemesanan tiket online juga diperbarui sehingga wisatawan mendapatkan tarif resmi dan pelayanan yang lebih terstruktur.


Langkah ini menandai komitmen Jepara untuk menghadirkan layanan wisata modern, transparan, dan ramah wisatawan.


***

Sumber: Radar Kudus.