Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Jepara Tengah Godok Kenaikan Tarif Parkir, Warga Keluhkan Pelayanan Minim Karcis

Rabu, 03 Desember 2025 | 17.28 WIB Last Updated 2025-12-03T10:28:47Z

Foto, juru parkir di wilayah kabupaten Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini sedang mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Draf perubahan tersebut kini dibahas oleh Bapemperda, Pimpinan DPRD Jepara, serta Ketua Komisi A hingga D.


Salah satu poin yang menuai sorotan adalah usulan kenaikan tarif retribusi parkir. Kepala BPKAD Jepara, Hasanuddin Hermawan, menyampaikan bahwa beberapa item tarif akan disesuaikan, termasuk penambahan kategori kendaraan seperti andong, dokar, dan sepeda dalam retribusi parkir.


Ada beberapa item yang dilakukan perubahan. Contohnya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum,” ujar Hasanuddin, Selasa (2/12/2025).



Perbandingan Tarif Parkir Lama dan Baru


Dalam Perda lama, retribusi parkir dibagi menjadi empat kategori:


  1. Parkir di Tepi Jalan Umum
  2. Parkir Event Tertentu
  3. Parkir Car Free Day
  4. Parkir Berlangganan


Setiap kategori memiliki tarif berbeda meski jenis kendaraannya sama. Misalnya:


  • Sepeda motor di tepi jalan umum: Rp1.000 per kendaraan
  • Parkir event tertentu: Rp5.000 per kendaraan
  • Car Free Day: Rp2.000 per kendaraan
  • Parkir berlangganan: Rp50.000 per tahun


Hasanuddin menegaskan bahwa pada draf baru, kenaikan hanya dilakukan pada parkir di tepi jalan umum, sementara kategori lain tidak mengalami perubahan signifikan.



Daftar Lengkap Tarif Parkir di Kabupaten Jepara 


1. Parkir di Tepi Jalan Umum

  • Sepeda Motor: Rp1.000
  • Mobil Penumpang: Rp2.000
  • Mobil Barang:
    • Kecil (Roda 4): Rp2.000
    • Sedang (Roda 6): Rp5.000
    • Besar (Roda 6): Rp15.000
    • Besar lebih dari Roda 6: Rp30.000
  • Mobil Bus:
    • Kecil: Rp5.000
    • Sedang: Rp15.000
    • Besar: Rp20.000


2. Parkir Event Tertentu

  • Sepeda Motor: Rp5.000
  • Mobil Penumpang: Rp10.000
  • Mobil Barang:
    • Kecil (Roda 4): Rp10.000
    • Sedang (Roda 6): Rp15.000
    • Besar (Roda 6): Rp20.000
    • Besar lebih dari Roda 6: Rp30.000
  • Mobil Bus:
    • Kecil: Rp10.000
    • Sedang: Rp15.000
    • Besar: Rp30.000


3. Parkir Car Free Day

  • Sepeda Motor: Rp2.000
  • Mobil Penumpang: Rp5.000
  • Mobil Barang:
    • Kecil (Roda 4): Rp5.000
    • Sedang (Roda 6): Rp10.000
    • Besar (Roda 6): Rp20.000
    • Besar lebih dari Roda 6: Rp30.000
  • Mobil Bus:
    • Kecil: Rp10.000
    • Sedang: Rp20.000
    • Besar: Rp30.000
  • Kendaraan Instansi Pemerintah:
    • Sepeda Motor: Rp50.000
    • Mobil Penumpang: Rp100.000
    • Mobil Barang: Rp100.000
    • Mobil Bus: Rp100.000
  • Kendaraan Umum:
    • Sepeda Motor: Rp20.000
    • Mobil Penumpang: Rp30.000
    • Mobil Barang:
      • Kecil: Rp50.000
      • Sedang: Rp100.000
      • Besar: Rp150.000
      • Besar lebih dari Roda 6: Rp200.000
    • Mobil Bus:
      • Kecil: Rp100.000
      • Sedang: Rp150.000
      • Besar: Rp200.000


4. Parkir Khusus Tempat Wisata

  • Sepeda Motor: Rp2.000
  • Mobil Penumpang: Rp5.000
  • Mobil Barang:
    • Kecil (Roda 4): Rp5.000
    • Sedang (Roda 6): Rp10.000
    • Besar (Roda 6): Rp15.000
    • Besar lebih dari Roda 6: Rp30.000
  • Mobil Bus:
    • Kecil: Rp10.000
    • Sedang: Rp15.000
    • Besar: Rp30.000


5. Parkir Khusus Pasar

  • Sepeda Motor: Rp2.000
  • Mobil Penumpang: Rp3.000
  • Mobil Barang:
    • Kecil: Rp5.000
    • Sedang: Rp10.000
    • Besar: Rp20.000
    • Besar lebih dari Roda 6: Rp30.000
  • Mobil Bus:
    • Kecil: Rp10.000
    • Sedang: Rp20.000
    • Besar: Rp30.000



Keluhan Warga Jepara


Kabar rencana kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak warga mempertanyakan peningkatan tarif tanpa adanya peningkatan kualitas layanan.


Beberapa keluhan warga yang dihimpun Queensha Jepara:


  • “Kok malah dinaikkan tarif parkir, itu aja kalau parkir nggak pernah ngasih karcis parkir, gimana itu?”
  • “Apalagi kerjanya cuma datang minta uang parkir, cek aja kalau nggak percaya.”
  • “Bok ya ngabani sedikit, jangan tau-tau muncul minta uang parkir.”


Warga menilai persoalan utama bukan sekadar tarif, tetapi transparansi, kejelasan karcis, dan profesionalitas juru parkir yang selama ini dianggap kurang maksimal.


Pembahasan Perda baru ini masih berlangsung di DPRD Jepara. Publik berharap, sebelum tarif dinaikkan, pembenahan sistem dan pelayanan parkir dilakukan terlebih dahulu, sehingga masyarakat merasa tarif baru seimbang dengan kualitas layanan.


***

Tim Redaksi Queensha Jepara