| Foto, Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo. |
Queensha.id - Jepara,
Seruan untuk saling tolong-menolong kembali digaungkan di tengah meningkatnya kasus pembiaran warga saat melihat orang lain dalam kondisi bahaya. Fenomena ini memicu keprihatinan para pemerhati sosial yang menilai bahwa hilangnya empati dapat memperburuk kondisi keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Hidup itu harus saling menjaga. Jangan takut jadi saksi, jangan takut terlibat. Niat kita menolong karena peduli kemanusiaan,” demikian pesan moral yang kini kembali disuarakan untuk meneguhkan semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.
Di Indonesia, nilai kemanusiaan itu bukan hanya urusan moral, tetapi juga diatur tegas dalam hukum pidana. Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memerintahkan setiap orang memberikan pertolongan ketika melihat seseorang berada dalam bahaya maut, selama tindakan tersebut tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pasal tersebut menekankan tiga poin utama:
- Kewajiban memberi pertolongan kepada seseorang yang terancam jiwanya.
- Pertolongan diberikan jika aman dilakukan, baik berupa tindakan langsung maupun menghubungi pihak berwenang.
- Sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda jika dengan sengaja tidak memberikan pertolongan.
Regulasi ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi darurat, seseorang tidak boleh menutup mata. Bahkan tindakan sederhana seperti menelpon ambulans, polisi, atau sekadar memisahkan kerumunan dapat menyelamatkan nyawa.
Pengamat Sosial Jepara: “Bangsa Ini Tidak Boleh Kehilangan Rasa Peduli”
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai pasal ini memiliki peran penting dalam merawat kepedulian publik.
“Pasal 531 bukan untuk menakut-nakuti warga, tetapi untuk memperkuat budaya gotong-royong kita. Jangan sampai masyarakat cuek, hanya menonton, atau malah merekam ketika ada orang sedang sekarat. Negara memberi perlindungan hukum bagi mereka yang menolong,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Purnomo, tindakan menolong tidak selalu harus berupa keberanian fisik. Dalam banyak kasus, menghubungi layanan darurat justru menjadi langkah pertolongan paling aman dan efektif.
“Kalau situasinya membahayakan, jangan memaksakan diri. Cukup laporkan cepat kepada pihak berwenang. Itu sudah termasuk menolong,” tambahnya.
Kegelisahan Publik: Banyak yang Takut Terlibat
Salah satu penyebab masyarakat enggan memberi bantuan adalah rasa khawatir justru terseret masalah hukum, menjadi saksi, atau dipersalahkan. Purnomo menilai kekhawatiran itu harus diluruskan.
“Hukum kita tidak mengkriminalisasi orang yang berniat baik. Yang justru dipidana adalah mereka yang sengaja membiarkan orang lain mati padahal bisa menolong tanpa risiko berarti,” tegasnya.
Ia menilai edukasi publik mengenai pasal-pasal kemanusiaan dalam KUHP perlu diperluas melalui sekolah, media, dan komunitas lokal.
Menegakkan Nilai Kemanusiaan di Tengah Masyarakat
Seruan ini diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat kepedulian:
- Tidak lagi menonton korban kecelakaan tanpa bertindak.
- Tidak ragu memberi pertolongan pertama sederhana.
- Tidak takut menghubungi pihak berwenang ketika melihat seseorang dalam bahaya.
“Menolong itu budaya, bukan beban. Dan hukum hadir untuk memastikan budaya itu tidak hilang,” kata Purnomo.
***
Tim Redaksi.