| Foto, situasi persidangan kasus pemalsuan ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). |
Queensha.id - Surabaya,
Persidangan kasus pemalsuan ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (5/12/2025). Agenda kali ini menghadirkan dua tokoh penting kampus tersebut sebagai saksi: Rektor Unitomo Siti Marwiyah dan mantan Rektor Bahrul Amiq.
Kehadiran Siti Marwiyah menjadi perhatian publik, mengingat ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud Md. Di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, Marwiyah memberikan kesaksian kunci terkait keaslian dokumen yang digunakan terdakwa Ari Pratama.
Kertas Bukan dari Peruri, Ijazah Dinilai Palsu
Marwiyah dengan tegas menyatakan bahwa ijazah yang disita dari tangan terdakwa bukan produk resmi Unitomo.
"Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri," tegasnya di ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa seluruh ijazah Unitomo dicetak menggunakan bahan khusus dari Peruri dan terdaftar dalam basis data resmi universitas. Berbeda dengan dokumen yang dibawa Ari, yang dari pengamatan awal sudah menunjukkan tanda-tanda pemalsuan.
Motif Ekonomi di Balik Aksi Nekat
Mendengar kesaksian itu, Ari Pratama akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarganya yang terjepit membuatnya menempuh jalan pintas.
"Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri," ucap Ari dengan suara lirih.
Setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, Ari menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia belajar Photoshop secara autodidak, hingga akhirnya mampu membuat berbagai dokumen palsu berbekal komputer dan printer rumahan.
Bisnis Ilegal Lewat Facebook
Promosi dilakukan melalui Facebook dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dalam setahun, Ari mengaku melayani lima pemesan ijazah SMA, menghasilkan keuntungan bersih sekitar Rp1,2 juta dari total transaksi yang mencapai Rp5 juta.
Untuk mempercantik tampilannya, Ari mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google. Sementara stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.
Menariknya, ia mengklaim tak pernah menerima komplain dari kliennya.
Akui Menyesal dan Pahami Risiko
Di hadapan majelis hakim, Ari menyampaikan penyesalannya. Ia menyadari bahwa tindakannya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum jaksa menyusun tuntutan.
***
Sumber: Inilah com.