Notification

×

Iklan

Iklan

Solar Nelayan Dirampas Mafia, Aparat Dipertanyakan: Jeritan Warga Kedungmalang Kian Menggema

Senin, 22 Desember 2025 | 20.26 WIB Last Updated 2025-12-23T10:27:14Z
Foto, Koperasi Unit Desa (KUD) di perbatasan antara kabupaten Jepara dan kabupaten Demak.


Queensha.id - Jepara,


Jeritan para nelayan di Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, kian menggema. Pasokan BBM subsidi jenis solar yang menjadi napas utama nelayan untuk melaut dan diduga kuat diselewengkan dan dialihkan ke tangan mafia BBM. Solar yang semestinya menopang produktivitas nelayan kecil justru berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.



Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyentuh inti ketidakadilan sosial: uang rakyat yang dialokasikan negara untuk melindungi nelayan kecil diduga dirampas secara sistematis. Akibatnya, nelayan tercekik biaya, melaut terhambat, dan penghidupan keluarga terancam.



“Solar yang seharusnya untuk kami melaut, justru dialihkan fungsinya. Ini sangat menyakitkan bagi kami nelayan kecil yang sedang sulit,” ungkap seorang warga Kedungmalang kepada awak media.



Negara Absen di Lautan Sendiri


Kedungmalang dikenal sebagai kawasan pesisir dengan aktivitas nelayan yang padat. 


Ironisnya, di wilayah yang seharusnya mendapat prioritas pengawasan distribusi BBM subsidi, kelangkaan solar justru menjadi cerita harian. Nelayan dipaksa mengurangi jam melaut, bahkan ada yang memilih berhenti sementara karena tak mampu membeli solar non-subsidi.



Di sisi lain, aktivitas pengangkutan dan alih fungsi BBM subsidi diduga berlangsung dalam skala yang tak kecil. Ini memunculkan pertanyaan besar yaitu bagaimana praktik sebesar ini bisa berjalan tanpa terdeteksi?


Sorotan Tajam ke Polres Jepara: Awasi atau Abai?


Kondisi tersebut menyeret sorotan publik kepada Polres Jepara. Pengawasan distribusi BBM subsidi yaitu terutama di wilayah pesisir yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.



Sejumlah pertanyaan kritis pun mengemuka:


1. Minim Monitoring: Mengapa praktik yang telah lama dikeluhkan nelayan ini seolah lolos dari radar kepolisian?

2. Dugaan Kelalaian: Apakah pengawasan di lapangan lemah, atau ada faktor lain yang membuat mafia solar begitu berani beroperasi?


Publik menilai, jika pengawasan berjalan optimal, pergerakan solar subsidi dalam jumlah besar semestinya mudah dilacak, baik dari jalur distribusi, titik pengambilan, hingga pengguna akhir.




Desakan Tindak Tegas: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Warga Kedungmalang mendesak aparat untuk bertindak cepat dan tegas. Penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.



Nelayan meminta polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif menyisir titik-titik rawan penyelewengan, menindak tegas pelaku, dan memutus mata rantai mafia solar yang merugikan rakyat kecil.




Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke hadapan mafia. Nasib nelayan Kedungmalang adalah ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

***
Sumber: Tribun Tipikor.