Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Lagi Penjara, Pelaku Kejahatan Ringan Akan Disapu Jalanan: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 08.22 WIB Last Updated 2025-12-30T01:23:26Z
Foto, ilustrasi. (Pidana Kerja Sosial).


Queensha.id - Jakarta,


Wajah sistem pemidanaan di Indonesia akan berubah mulai Januari 2026. Hukuman penjara tak lagi menjadi satu-satunya pilihan bagi pelaku tindak pidana ringan. Pemerintah memastikan pidana kerja sosial akan resmi diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan ini siap dijalankan setelah regulasi baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.


“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12).


Agus menyebut, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing. Kerja sama itu menjadi fondasi teknis pelaksanaan sanksi kerja sosial di lapangan.


Menurutnya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Mulai dari kebersihan fasilitas umum, perawatan lingkungan, hingga pekerjaan sosial lainnya yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemda sudah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelasnya.


Pidana kerja sosial ini diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan baru efektif tiga tahun kemudian. Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melangkah lebih dulu dengan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat guna mempersiapkan implementasi hukuman kerja sosial. Langkah ini dinilai sebagai solusi atas overkapasitas lapas sekaligus pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.


Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional: dari semata-mata menghukum, menuju pendekatan yang lebih edukatif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.


***
Tim Redaksi.