Queensha.id - Jepara,
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp 2.756.397. Angka ini meningkat 5,6 persen atau setara Rp 146.173 dibandingkan UMK Jepara 2025 yang berada di angka Rp 2.610.224.
Namun, di balik kenaikan tersebut, proses penetapannya menyisakan dinamika tajam antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Usulan UMK 2026 itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Jumat (19/12/2025).
Rapat perdana Depekab tersebut berlangsung hingga malam hari dan sekaligus menjadi rapat penentu.
Ketua Depekab Jepara, Zamroni Lestiaza, menyampaikan bahwa dari total 23 anggota Depekab, hanya 21 orang yang hadir. Dua unsur akademisi dan pakar tercatat tidak mengikuti rapat penetapan tersebut.
“Rapat ini adalah rapat pertama sekaligus rapat pengambilan keputusan Dewan Pengupahan,” ujar Zamroni, Minggu (21/12/2025).
Tarik Ulur Nilai Alpha
Penetapan UMK Jepara 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alpha, kemudian ditambah angka inflasi. Nilai alpha sendiri ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Namun, perbedaan kepentingan muncul dalam penentuan angka alpha. Perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengusulkan alpha 0,3, sementara serikat pekerja bersikukuh pada alpha 0,9.
“Karena tidak tercapai musyawarah mufakat, akhirnya diputuskan melalui suara terbanyak. Nilai alpha yang dipakai adalah 0,7, dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,22 persen, sesuai rilis Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Zamroni.
Keputusan tersebut tidak sepenuhnya diterima semua pihak. Zamroni mengungkapkan, lima perwakilan serikat pekerja menyampaikan dissenting opinion, tetap menuntut penggunaan alpha 0,9 yang dinilai lebih berpihak pada daya beli buruh.
Tanpa UMSK di 2026
Selain soal besaran UMK, Depekab Jepara juga memastikan bahwa tahun 2026 tidak disertai usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Artinya, hanya UMK yang akan berlaku bagi seluruh sektor.
“UMSK baru akan kami bahas pada Juni 2026 untuk penerapan tahun 2027,” tegas Zamroni.
Keputusan ini menandai perubahan kebijakan dibandingkan tahun 2025, di mana UMSK masih diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu.
Menunggu Keputusan Akhir
Hasil rapat Depekab Jepara tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bupati Jepara Witiarso Utomo pada Senin (22/12/2025), untuk selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang menetapkan UMK secara resmi.
Kenaikan UMK Jepara 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, namun di sisi lain tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha terkait beban biaya produksi. Tarik ulur kepentingan ini kembali menegaskan bahwa kebijakan upah minimum bukan sekadar angka, melainkan arena kompromi antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan buruh.
***