| Foto, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menemui para buruh yang melakukan aksi demontrasi usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. |
Queensha.id - Semarang,
Gelombang aksi unjuk rasa serikat pekerja yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah akhirnya berbuah keputusan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten/kota di wilayah Jateng.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Penetapan ini sekaligus menjawab tuntutan buruh yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi, menuntut kenaikan upah yang dinilai lebih realistis di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
UMK 2026 Resmi Naik, Kota Semarang Tertinggi
Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, seluruh daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, dengan besaran yang bervariasi menyesuaikan kondisi ekonomi daerah dan formula pengupahan nasional.
Beberapa UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 antara lain:
Kota Semarang: Rp3.701.709
Kabupaten Demak: Rp3.122.805
Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
Sementara itu, Kabupaten Jepara ditetapkan memiliki UMK 2026 sebesar Rp2.756.501, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi lain, UMK terendah masih berada di wilayah selatan Jawa Tengah, seperti:
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
Tekanan Buruh dan Respons Pemerintah
Kenaikan UMK ini tak lepas dari tekanan berbagai elemen serikat pekerja yang menilai upah minimum sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak. Dalam aksi demonstrasi yang digelar beberapa waktu lalu, buruh menuntut pemerintah daerah dan provinsi tidak hanya berpatokan pada rumus teknokratis, tetapi juga mempertimbangkan realitas lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan, kondisi ekonomi makro, inflasi, serta daya beli masyarakat, sembari tetap menjaga iklim investasi di Jawa Tengah.
“Kebijakan upah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” menjadi salah satu prinsip yang kerap disampaikan pemerintah provinsi dalam berbagai kesempatan.
Masih Dianggap Belum Ideal
Meski resmi dinaikkan, sejumlah serikat buruh menilai kenaikan UMK 2026 masih belum sepenuhnya ideal. Mereka menyoroti tingginya harga pangan, biaya sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan yang terus meningkat.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengingatkan agar kenaikan upah tidak berujung pada gelombang efisiensi tenaga kerja atau relokasi industri, terutama di sektor padat karya.
UMK Berlaku Mulai Januari 2026
Sesuai ketentuan, UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh perusahaan. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan.
Penetapan UMK 2026 ini menjadi penanda bahwa tarik-ulur kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah masih akan terus berlanjut. Namun setidaknya, setelah aksi buruh menggema di halaman kantor gubernur, tuntutan kenaikan upah akhirnya mendapat legitimasi kebijakan.
Berikut daftar lengkap 29 kabupaten di Jawa Tengah beserta UMK Tahun 2026:
Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184
Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08
Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000
Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
Kabupaten Magelang – Rp2.607.790
Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949
Kabupaten Klaten – Rp2.538.691
Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000
Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126
Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
Kabupaten Sragen – Rp2.337.700
Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186
Kabupaten Blora – Rp2.345.695
Kabupaten Rembang – Rp2.386.305
Kabupaten Pati – Rp2.485.000
Kabupaten Kudus – Rp2.818.585
Kabupaten Jepara – Rp2.756.501
Kabupaten Demak – Rp3.122.805
Kabupaten Semarang – Rp2.940.088
Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000
Kabupaten Kendal – Rp2.992.994
Kabupaten Batang – Rp2.708.520
Kabupaten Pekalongan – Rp2.633.700
Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254
Kabupaten Tegal – Rp2.484.162
Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,47
UMK 2026 ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Angka UMK berbeda antarwilayah menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, dan rekomendasi dewan pengupahan.
***
Wartawan: Aris P.
Tim Redaksi.