Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran Pendidikan Dimakan MBG Digugat ke MK: Negara Dituding Langgar Konstitusi

Jumat, 30 Januari 2026 | 15.22 WIB Last Updated 2026-01-30T08:23:52Z
Foto, Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh siswa-siswi sekolah dasar.


Queensha.id — Jakarta,


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai terobosan peningkatan kualitas sumber daya manusia kini justru menyeret pemerintah ke pusaran gugatan konstitusional. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran menilai anggaran pendidikan telah “dikorbankan” demi membiayai MBG.


Para pemohon menilai pemerintah melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Dalam APBN 2026, dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk membiayai program MBG.


“Akibatnya, alokasi pendidikan yang seharusnya utuh 20 persen menjadi tidak murni. Secara riil, anggaran pendidikan hanya tersisa sekitar 18 persen, bahkan hitungan lain menyebut hanya 14 persen,” ujar salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, saat mengikuti sidang di MK.


MBG Dinilai Bukan Urusan Pendidikan

Kusuma menegaskan, MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati masyarakat luas—mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga siswa yang bukan bagian dari fungsi inti pendidikan.


“Pendidikan itu terkait fasilitas sekolah, gaji guru, proses belajar mengajar, beasiswa. Makan bergizi adalah urusan kesehatan dan kesejahteraan sosial, bukan pendidikan,” tegasnya.


Dalil tersebut diperkuat oleh rujukan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dari puluhan pasal dalam aturan itu, tidak satu pun yang memasukkan makan bergizi gratis sebagai komponen biaya pendidikan.


Program Manager INFID, Abdul Waidl, menyebut alasan pemerintah memasukkan MBG ke anggaran pendidikan sebagai “tafsir semena-mena”.
“Dalihnya karena MBG bisa meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Tapi itu logika yang dipaksakan. Kalau begitu, semua program kesehatan bisa diklaim sebagai pendidikan,” katanya.


Guru Honorer dan Sekolah Gratis Terancam

Pemangkasan anggaran ini dinilai berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Ruang fiskal untuk peningkatan mutu guru, perbaikan sarana prasarana, hingga bantuan pendidikan kian menyempit.


“Banyak guru honorer bergaji Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan terancam pemotongan penghasilan. Padahal kesejahteraan guru adalah kunci mutu pendidikan,” ujar Kusuma.


Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menambahkan bahwa lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar di Indonesia dalam kondisi rusak. Di saat yang sama, putusan MK tentang sekolah gratis SD dan SMP terancam mangkrak karena kekurangan anggaran.


“Dana pendidikan habis untuk MBG. Akibatnya, sekolah gratis tak jalan, renovasi sekolah tersendat, dan kualitas pendidikan makin terpuruk,” katanya.


Anggaran MBG Membengkak Tajam

Pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran fantastis sebesar Rp335 triliun, melonjak hampir lima kali lipat dari tahun sebelumnya. Dana itu ditujukan untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat dengan target 22 ribu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, anggaran MBG berasal dari berbagai pos, dengan porsi terbesar (Rp223 triliun) diambil dari anggaran pendidikan. Sisanya dari kesehatan dan ekonomi.


Namun, para penggugat menilai skema ini justru menjadikan anggaran pendidikan sebagai “sapi perah” demi menutup kebutuhan program prioritas pemerintah.


Pemerintah Serahkan ke MK

Juru Bicara BGN, Dian Fatwa, menyatakan penentuan sumber dan klasifikasi anggaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR. BGN, kata dia, hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan.


“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, para pemohon optimistis MK akan mengabulkan gugatan mereka dan “mensterilkan” anggaran pendidikan dari program MBG.


“Kalau pendidikan terus digerogoti, masa depan generasi bangsa yang dipertaruhkan. MBG jangan jadi benalu bagi pendidikan,” pungkas Kusuma.


***
Sumber: BBC.