Queensha.id — Jepara,
Isu dugaan jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat dan memantik perbincangan publik. Unggahan seorang warga di grup Facebook Info Seputar Jepara menyoroti praktik yang disebut telah mengakar sejak era Orde Baru hingga kini, serta dikaitkan dengan laporan masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Narasi itu menyebut dugaan keterlibatan kepala daerah dalam pusaran praktik lama yang dinilai menjadi sumber ketidakadilan di tingkat desa.
Dalam unggahan tersebut, penulis menekankan bahwa jual beli jabatan terutama pada posisi strategis seperti bayan yang bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk korupsi. “Kalau sejak awal sudah menyuap untuk jabatan, maka korupsi hanya soal waktu,” tulisnya.
Dampaknya, menurut unggahan itu, kerap terasa langsung oleh warga kecil: dari pengelolaan bantuan sosial hingga beras bantuan yang rawan diselewengkan.
Tradisi Lama, Masalah Baru yang Tak Kunjung Selesai
Praktik jual beli jabatan perangkat desa kerap disebut sebagai “tradisi gelap” yang diwariskan lintas rezim. Meski regulasi pemerintahan desa telah diperbarui dan mekanisme seleksi diperketat, laporan masyarakat masih bermunculan.
Modusnya beragam mulai dari setoran awal hingga “uang pengamanan” pasca-pengangkatan yang pada akhirnya membebani jabatan dengan kewajiban informal untuk “balik modal”.
Di Pati, laporan masyarakat yang beredar di ruang publik (termasuk media sosial) menjadi sorotan. Namun penting digarisbawahi, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, setiap dugaan harus diperlakukan sebagai informasi yang perlu diverifikasi secara ketat oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan.
Pengamat Sosial: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Sistemik
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai isu jual beli jabatan desa tidak boleh dipersempit menjadi kasus personal semata.
“Ini problem sistemik. Ketika jabatan diperlakukan sebagai komoditas, maka pelayanan publik pasti tergadai,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Purnomo, akar persoalan terletak pada lemahnya transparansi dan pengawasan di level desa. “Desa adalah ujung tombak pelayanan. Jika sejak rekrutmen perangkat sudah tercemar transaksi, jangan heran jika praktik korupsi kecil-kecilan dianggap ‘wajar’,” katanya.
Ia menambahkan, dampak terparahnya dirasakan oleh warga miskin yang bergantung pada program bantuan.
Purnomo juga menyoroti peran masyarakat.
“Banyak kasus terbongkar justru karena laporan warga. Ini menunjukkan kesadaran publik meningkat. Negara harus hadir menindaklanjuti, bukan sekadar memadamkan isu,” tegasnya.
Isu yang mengemuka dari Pati, apa pun hasil akhirnya nanti, dinilai sebagai momentum untuk pembenahan menyeluruh. Penguatan seleksi perangkat desa berbasis merit, keterbukaan biaya dan prosedur, serta kanal pengaduan yang aman bagi pelapor menjadi kebutuhan mendesak.
“Jika ingin desa bersih, jangan biarkan jabatan dibeli. Karena yang akan ‘dibayar’ nanti bukan hanya uang, tapi keadilan sosial,” pungkas Purnomo.
Di tengah derasnya arus informasi, publik menanti langkah tegas aparat untuk menguji setiap laporan secara objektif. Satu hal yang jelas: praktik jual beli jabatan (jika dibiarkan) akan terus melahirkan ketidakadilan yang berulang, dari desa hingga pusat.
***