| Foto, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengawal sidang Teguh Istiyanto dan Supriyono (Botok) di Pengadilan Negeri Pati. |
Queensha.id— Pati,
Ratusan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (21/1/2026), untuk mengawal jalannya sidang dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang terseret kasus pemblokiran Jalan Pantura.
Aksi massa ini menjadi penanda kuat gelombang protes sekaligus solidaritas warga Pati terhadap penahanan dua aktivis yang mereka anggap sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil. Sejak pagi, halaman PN Pati dipenuhi massa yang membawa poster dan banner bernada perlawanan.
Sejumlah tulisan mencolok terbentang di tengah kerumunan, di antaranya “Keadilan untuk Semua, Bukan untuk Segelintir Orang” dan “Makin Ditekan, Makin Melawan”. Massa memilih bertahan di luar gedung pengadilan sembari menunggu hasil persidangan.
Situasi memanas seusai sidang berakhir. Massa langsung mengerumuni mobil tahanan yang membawa Teguh dan Botok keluar dari kompleks PN.
Teriakan “Botok Bebaskan! Botok Bebaskan!” menggema berulang kali, mengguncang suasana siang itu.
Dari balik jeruji mobil tahanan, Teguh dan Botok membalas dukungan massa dengan sapaan penuh emosi. Teguh tampak berdiri dan berteriak menyemangati para pendukungnya.
“Saya kangen kalian. Tetap semangat. Semoga kami cepat dibebaskan dan bisa berjuang lagi bersama kalian,” seru Teguh lantang, Rabu (21/1/2026).
Botok pun menyampaikan pesan serupa. Dengan nada tenang namun penuh keyakinan, ia meminta massa tetap solid dan tidak kehilangan harapan.
“Terus semangat, teman-teman. Terima kasih atas dukungan dan doa kalian,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Juru Bicara AMPB, Saiful Huda, menyebut sidang kali ini merupakan sidang keempat dengan agenda putusan sela. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Ini sidang keempat Mas Botok dan Pak Teguh terkait putusan sela. Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi harapan kami, sehingga Mas Botok dan Pak Teguh bisa segera bebas dari persoalan ini,” tegas Saiful.
Kasus pemblokiran Jalan Pantura yang menyeret dua aktivis tersebut kini tak lagi sekadar perkara hukum. Bagi pendukungnya, persidangan ini telah menjelma menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka nilai sebagai kriminalisasi gerakan rakyat.
Pengadilan Negeri Pati pun hari itu tak hanya menjadi ruang sidang, tetapi juga panggung suara masyarakat yang menuntut keadilan.
***
Tim Redaksi.