Queensha.id - Jepara,
Dugaan lemahnya tata kelola aset dan pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara secara resmi mengakui bahwa aset milik PT BPR Bank Jepara Artha belum pernah dilakukan appraisal atau penilaian ulang selama bertahun-tahun, meski digunakan aktif sebagai kantor operasional bank daerah.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat resmi BPKAD Jepara Nomor 900.1.13.1/2 tertanggal 24 Desember 2025, sebagai jawaban atas permohonan klarifikasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM).
Dalam surat itu, BPKAD menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan milik PT BPR Bank Jepara Artha masih menggunakan data lama dan tidak pernah diperbarui sejak tahun pajak 2019–2020 hingga akhir 2025.
Padahal, NJOP menjadi dasar penting dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus acuan pencatatan nilai aset strategis milik daerah. Ketika NJOP tidak disesuaikan dengan nilai pasar terkini, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun terbuka lebar.
Aset Strategis BUMD Tak Dinilai Bertahun-tahun
Objek pajak yang dimaksud berupa tanah dan bangunan kantor PT BPR Bank Jepara Artha yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara. Tercatat terdapat dua Nomor Objek Pajak (NOP) dalam sistem PBB-P2.
Berdasarkan data resmi BPKAD Jepara, masing-masing objek memiliki luas tanah sekitar 815 meter persegi dengan bangunan seluas kurang lebih 90 meter persegi. Total NJOP tercatat berada di kisaran Rp868 juta hingga Rp1,24 miliar, tanpa penyesuaian nilai pasar terkini.
BPKAD juga mengakui bahwa appraisal atau penilaian independen belum pernah dilakukan hingga saat ini.
Bahkan, mekanisme pendataan ulang yang seharusnya dapat dilakukan melalui pendaftaran oleh wajib pajak tidak pernah dijalankan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan kewajiban pajak BUMD.
Dinilai Bukan Sekadar Kesalahan Administratif
YLBH-IM menilai pengakuan tertulis BPKAD Jepara bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi pembiaran sistematis dalam pengelolaan aset strategis daerah. Akibat tidak dilakukannya appraisal NJOP, muncul berbagai potensi pelanggaran serius, mulai dari kerugian PAD, penyajian nilai aset yang tidak wajar, hingga pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Ketua Umum YLBH-IM, Ahmad Gunawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pengakuan BPKAD merupakan bukti administratif bahwa aset strategis BUMD dibiarkan tanpa penilaian wajar selama bertahun-tahun.
“Ini bukan kesalahan kecil. Jika aset bernilai miliaran rupiah tidak dinilai ulang, maka pajak yang dipungut jelas tidak mencerminkan nilai pasar. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan sudah masuk wilayah tanggung jawab hukum pejabat pengelola,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran administratif dapat berimplikasi hukum. Dalam hukum administrasi dan pidana, kelalaian yang menimbulkan kerugian negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Terkait Skandal Bank Jepara Artha
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah skandal besar yang menjerat PT BPR Bank Jepara Artha. Sejumlah direksi bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Perkara tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Jepara, yang berujung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap bank daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Menurut Ahmad Gunawan, pengakuan BPKAD soal appraisal harus dibaca dalam konteks besar runtuhnya tata kelola Bank Jepara Artha. “Banknya kolaps, direksinya ditahan KPK, asetnya tidak dinilai wajar, pajaknya dipungut rendah. Ini rangkaian pembiaran yang saling terkait,” ujarnya.
Pemkab Jepara Belum Beri Tanggapan
YLBH-IM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara jika tidak ada langkah korektif yang nyata.
Mereka juga menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK, BPK RI, serta institusi penegak hukum lainnya agar rantai tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana semata.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan BPKAD mengenai belum dilakukannya appraisal aset PT BPR Bank Jepara Artha maupun tuntutan klarifikasi dari YLBH-IM. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola BUMD dan pengawasan pemerintah daerah di Jepara. Publik kini menanti, apakah Pemkab Jepara akan berbenah secara transparan, atau terus membiarkan potensi kerugian daerah terjadi di tengah beban yang harus ditanggung masyarakat.
***
Sumber: LD/Maskuri.