Notification

×

Iklan

Iklan

Ponpes Al Goib di Jepara Tak Terdaftar Resmi, Kemenag Tegaskan Belum Kantongi Izin

Jumat, 09 Januari 2026 | 00.15 WIB Last Updated 2026-01-08T17:16:41Z
Queensha.id - Jepara,


Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Goib di Dukuh Buaran, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara, menjadi sorotan publik. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa lembaga tersebut belum terdaftar secara administratif dan tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.


Penegasan itu disampaikan oleh Zainuri, Seksi Pondok Pesantren Kemenag Jepara. Ia memastikan bahwa hingga kini tidak pernah ada pengajuan maupun pendaftaran Pondok Pesantren Al Goib dalam sistem resmi Kementerian Agama.


“Untuk Pondok Al Goib, tidak ada pengajuan maupun pendaftaran di sistem kami,” tegas Zainuri, Kamis (8/1/2026).


Menurutnya, di Desa Karangrandu memang tercatat satu pesantren lain, yakni Pesantren Tarbiyatul Aitam yang berada di RT 2/RW 2. Namun, pesantren tersebut saat ini tidak aktif dan juga tidak memperbarui data kelembagaannya.


Jamaah Bisa Capai Ratusan Orang

Meski tidak terdaftar secara resmi, aktivitas di Ponpes Al Goib dilaporkan tetap berlangsung. Dalam setiap kegiatan mujahadah dan tahlilan, jumlah peserta berkisar antara 20 hingga 40 orang. Namun secara akumulatif, jamaah yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut disebut bisa mencapai lebih dari 100 orang.


Ponpes Al Goib diketahui dikelola oleh Ahmad Rifai, sosok yang belakangan menjadi perhatian publik karena memimpin kegiatan zikir dan tahlilan Jamaah Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon di kawasan Candi Prambanan.


Kondisi Fisik dan Lokasi Pesantren
Akses menuju lokasi Ponpes Al Goib tergolong terpencil. Dari pusat Kota Jepara, perjalanan memakan waktu sekitar 30 menit, atau sekitar 10 menit dari Pasar Pecangaan. Secara fisik, bangunan pondok tampak sederhana dan bersifat semipermanen.


Struktur bangunan utama tersusun dari kayu dan bambu dengan ukuran kurang lebih 4 x 10 meter. Di dalamnya, terlihat sejumlah ornamen yang mencerminkan identitas komunitas, mulai dari gong bertuliskan “Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon”, bendera Palestina, hingga figur wayang Semar berbahan kulit yang dipajang dalam bingkai.


Pantauan di sekitar lokasi pada Kamis (8/1/2026) menunjukkan suasana relatif sepi, meski aktivitas keagamaan dilaporkan rutin digelar.


Data Pesantren di Jepara

Zainuri memaparkan, secara keseluruhan terdapat 251 pondok pesantren di Kabupaten Jepara yang tersebar di berbagai kecamatan. Kecamatan Kedung menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak, yakni 37 pesantren, disusul Bangsri 32, Tahunan 29, Batealit 24, dan Donorojo 22.


Selanjutnya Kalinyamatan dan Pecangaan masing-masing 16 pesantren, Mayong 18, Welahan 14, Nalumsari 12, Mlonggo 11, Jepara Kota sembilan, Pakis Aji tiga, Keling dua, dan Kembang enam. Dari total tersebut, sebanyak 35 pondok pesantren tercatat tidak aktif memperbarui data kelembagaan.


Jumlah santri di seluruh pesantren se-Kabupaten Jepara mencapai 25.665 orang, terdiri dari 12.333 santri perempuan dan 13.332 santri laki-laki, dengan mayoritas berada pada usia setingkat SMP hingga SMA. Namun, data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan masing-masing lembaga.


Pendirian Pesantren Tak Bisa Sembarangan

Zainuri menegaskan bahwa pendirian pondok pesantren tidak bisa dilakukan secara sederhana. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan izin bangunan, ketersediaan asrama santri, ruang belajar, aula, pengasuh, santri mukim, hingga kegiatan pembelajaran kitab kuning.


Selain itu, saat ini pendirian pondok pesantren juga masih berada dalam kebijakan moratorium. Rencana pembukaan kembali pendaftaran pendirian pesantren disebut akan dilakukan pada awal 2026, dengan mekanisme pendaftaran triwulanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan kondisi tersebut, Kemenag Jepara menegaskan bahwa Ponpes Al Goib belum dapat diakui sebagai lembaga pesantren resmi sebelum memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh legalitas sesuai aturan yang berlaku.


***
Tim redaksi.