Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Produk Kolonial ke Hukum Nasional: Asal-Usul Lahirnya KUHP Baru Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 | 22.49 WIB Last Updated 2026-01-22T16:06:30Z
Foto, ilustrasi KUHP baru mulai 2 Januari 2026.


Queensha.id - Hukum,


Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menandai titik balik penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak merdeka, Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada hukum pidana warisan kolonial Belanda.


Warisan Kolonial Bernama Wetboek van Strafrecht

Selama lebih dari 100 tahun, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS)—KUHP buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda tahun 1915 yang mulai berlaku 1918. 


Setelah kemerdekaan, aturan ini tetap dipakai melalui UU Nomor 1 Tahun 1946, semata-mata demi menjaga kekosongan hukum.


Namun, sejak awal, KUHP kolonial menyisakan banyak masalah yaitu:

1. Disusun untuk kepentingan penjajah, bukan rakyat Indonesia.

2. Tidak mencerminkan nilai Pancasila.

3. Minim pengakuan terhadap adat, agama, dan norma lokal.

4. Terlalu menekankan pemidanaan penjara, bukan keadilan restoratif.

Singkatnya, bangsa merdeka masih memakai hukum pidana buatan penjajah.


Upaya Mengganti KUHP: Proses Panjang Puluhan Tahun

Upaya mengganti KUHP kolonial bukan pekerjaan semalam. Prosesnya dimulai sejak 1960-an, melibatkan:







Setiap rezim mencoba, namun selalu gagal karena perdebatan keras soal moral, HAM, dan kebebasan sipil.


Baru pada 2022, setelah diskusi panjang dan revisi berulang, DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan masa transisi 3 tahun sebelum berlaku efektif pada 2 Januari 2026.


Mengapa Perlu Masa Transisi 3 Tahun?

Pemerintah memberi jeda waktu karena:

1. Sosialisasi luas ke masyarakat.

2. Penyesuaian aparat penegak hukum.

3. Penyusunan aturan turunan.

4. Mencegah kekacauan penegakan hukum.


KUHP baru bukan sekadar mengganti pasal, tetapi mengubah paradigma hukum pidana.


Filosofi Dasar KUHP Baru

KUHP baru dibangun di atas tiga pilar utama:

1. Pancasila

Hukum pidana tidak boleh netral nilai. Ia harus mencerminkan:

- Ketuhanan.

- Kemanusiaan.

- Keadilan sosial.


2. Kearifan Lokal & Moral Publik

Negara mengakui bahwa, norma kesusilaan, ketertiban umum dan nilai keluarga yang merupakan bagian dari kepentingan hukum.


Inilah sebabnya muncul pasal soal:

- Zina.

- Kohabitasi.

- Ketertiban umum.

- Penghinaan simbol negara.


Namun sebagian besar bersifat delik aduan, bukan kriminalisasi massal.



Penjara bukan solusi tunggal. KUHP baru membuka ruang:

1. Denda proporsional.

2. Kerja sosial.

3. Perdamaian korban-pelaku.


Mengapa Banyak Menuai Pro-Kontra?

KUHP baru memicu polemik karena:

- Dikhawatirkan membatasi kebebasan sipil.

- Berpotensi multitafsir jika penegak hukum tak hati-hati.

- Menyentuh wilayah privat masyarakat.


Namun pemerintah menegaskan bahwa 
KUHP baru bukan untuk mengintip kamar tidur rakyat, tetapi menjaga tatanan sosial dan ketertiban umum.


Hukum Pidana sebagai Cermin Bangsa

KUHP baru adalah kompromi besar: antara kebebasan dan keteraturan,
antara HAM dan moral publik,
antara hukum modern dan nilai lokal.
Ia tidak sempurna, tetapi menjadi tonggak dekolonisasi hukum pidana Indonesia.


Kini tantangannya bukan lagi soal pasal, melainkan bagaimana menegakkan hukum dengan nurani, akal sehat, dan keadilan.
Karena hukum yang baik, bukan yang paling keras, tetapi yang paling bijaksana saat dijalankan.


Tindak pidana yang berlaku 2 Januari 2026, berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif diberlakukan di seluruh Indonesia: 


Larangan yang Kena Pasal di KUHP Baru 2026 dan Hukuman yang Ditetapkan

1. Mabuk di Muka Umum
Pasal: 316 ayat (1) KUHP
Ancaman: Denda (senilai sekitar Rp10 juta)

Perilaku mabuk di tempat umum kini dipidana karena dianggap mengganggu ketertiban umum.


2. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi / Kumpul Kebo)
Pasal: 412 KUHP.
Ancaman: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda.

Larangan ini termasuk delik aduan, artinya proses hukumnya hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak berhak seperti orang tua atau anak.


3. Hubungan Seksual di Luar Pernikahan (Zina)
Pasal: 411 KUHP
Ancaman: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.

Sama seperti kohabitasi, pelaksanaan pasal ini adalah delik aduan; proses hanya dimulai setelah laporan dari suami/istri atau orang tua/anak menurut ketentuan KUHP baru. 


4. Memutar Musik Terlalu Keras (Gangguan Publik)
Pasal: 265 KUHP
Ancaman: Denda.

Musik yang diputar terlalu keras hingga mengganggu ketenangan ditindak sebagai gangguan publik.


5. Penghinaan dengan Ucapan Kasar pada Orang Lain
Pasal: 436 KUHP
Ancaman: Pidana atau denda

Ucapan kasar yang merendahkan harkat dan martabat orang lain, seperti kata-kata hinaan, kini dapat dikenai pidana.


6. Hewan Peliharaan yang Membahayakan atau Merusak
Pasal: 278 KUHP (dan Pasal 336 bila hewan tersebut menyebabkan luka pada orang)
Ancaman: Pidana atau denda.

Pemilik hewan dapat dipidana bila hewannya masuk ke pekarangan orang lain dan menimbulkan kerusakan atau luka.


7. Masuk atau Menguasai Lahan Orang Tanpa Hak
Pasal: 607 KUHP
Ancaman: Pidana dan/atau denda

Seseorang yang tanpa izin memasuki, menggunakan, atau menguasai tanah milik orang lain bisa dipidana.


Catatan Penting Terkait Hukuman dan Penegakan

Delik Aduan: Pada pasal tertentu seperti hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak (misalnya pasangan sah, orang tua, atau anak).


Jenis Sanksi: Tidak semua pelanggaran berujung penjara. Beberapa hanya ancaman denda, terutama untuk gangguan ketertiban umum seperti musik keras atau mabuk di tempat umum.


Konteks Sosial: KUHP baru ini dirancang untuk memberi kepastian hukum dan menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial yang berkembang di Indonesia, namun banyak pakar hukum yang mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar implementasi tidak diskriminatif atau multitafsir.


***
Tim Redaksi.