Queensha.id – Edukasi Sosial,
Fenomena anak punk jalanan kembali menjadi perbincangan publik. Penampilan nyentrik, musik keras, dan gaya hidup bebas sering dianggap sebagai simbol perlawanan sosial. Namun di balik citra “anak musik” itu, tersimpan persoalan serius yang tak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam sejumlah peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perumahan, keberadaan pengemis, pengamen, pemulung, termasuk anak punk secara tegas dilarang beraktivitas di ruang publik tertentu. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan sosial masyarakat.
Pemberian yang Salah, Masalah yang Membesar
Masyarakat kerap tergerak untuk memberi makanan dan minuman kepada anak punk atas dasar iba. Namun, praktik ini justru dinilai berbahaya dan kontraproduktif.
Perlu diketahui, memberi bantuan langsung kepada anak punk di jalanan bukan solusi. Sekali diberi, esok hari mereka akan kembali dan bahkan mengajak rekan-rekannya. Ketergantungan pun terbentuk, dan ruang publik perlahan berubah menjadi “zona nyaman” bagi aktivitas jalanan tersebut.
Ironisnya, sebagian besar anak punk bukan anak yatim piatu. Banyak dari mereka berasal dari keluarga utuh, namun terjerumus akibat kenakalan remaja, konflik keluarga, pencarian identitas, dan pengaruh lingkungan.
Potensi Kriminalitas dan Risiko Sosial
Tak sedikit kasus menunjukkan bahwa kelompok anak punk rentan terlibat tindak kriminal, mulai dari pemalakan, pencurian kecil, konsumsi alkohol dan narkoba, hingga kekerasan. Hal ini menjadikan keberadaan mereka bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga ancaman ketertiban sosial jika dibiarkan tanpa penanganan tepat.
Pengamat Sosial: Empati Harus Dibingkai Akal Sehat
Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menegaskan bahwa empati publik perlu disertai pemahaman sosial yang utuh.
“Membantu itu mulia, tapi harus tepat sasaran. Memberi makanan atau uang kepada anak punk di jalan justru memperkuat pola hidup jalanan dan ketergantungan. Itu bukan solusi, malah memperpanjang masalah,” ujar Purnomo, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, fenomena anak punk tidak lahir dari kemiskinan ekstrem semata, melainkan dari krisis karakter dan pengabaian nilai sosial.
“Ini soal kenakalan remaja yang tidak tertangani. Mereka mencari identitas lewat simbol musik dan kebebasan, tapi akhirnya terjebak dalam gaya hidup menyimpang,” tambahnya.
Purnomo juga mengingatkan bahwa risiko kriminalitas harus menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah.
“Kita tidak bisa menutup mata. Ada potensi gangguan keamanan. Karena itu, pendekatannya harus melalui pembinaan, rehabilitasi sosial, dan peran negara yang bukan belas kasihan sesaat di jalan,” tegasnya.
Berbuat Baik, Tapi dengan Cara yang Benar
Purnomo mengajak masyarakat untuk mengalihkan niat baik ke jalur yang lebih tepat, seperti:
1. Menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi.
2. Mendukung program rehabilitasi dan pembinaan pemuda.
3. Melaporkan keberadaan anak punk ke instansi terkait agar mendapat penanganan profesional.
Fenomena anak punk adalah masalah sosial kompleks, bukan sekadar urusan kasihan atau tidak. Dibutuhkan kesadaran kolektif agar empati tidak berubah menjadi bumerang sosial.
“Kebaikan sejati bukan yang membuat kita lega sesaat, tapi yang benar-benar mengubah hidup orang lain ke arah lebih baik,” jelasnya.
Bukan Yatim Piatu, Tapi Produk Kenakalan Sosial
Pengamat sosial Jepara Purnomo Wardoyo meluruskan stigma yang selama ini keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa anak punk bukanlah anak yatim piatu atau anak yang patut dikasihani secara membabi buta.
“Anak punk itu bukan anak yatim piatu, bukan pula anak yang tidak punya rumah. Sebagian besar adalah anak nakal, anak broken home, atau remaja yang lepas dari kontrol keluarga dan lingkungan,” tegas Purnomo.
Ia menambahkan, gaya hidup punk jalanan bukan sekadar ekspresi seni atau musik, melainkan bentuk pembangkangan sosial yang dibiarkan tumbuh tanpa batas.
“Masalahnya, ketika perilaku menyimpang ini terus diberi ruang dan difasilitasi oleh belas kasihan publik, maka potensi kriminalitas akan muncul. Anak punk bisa berbuat kriminal, dan jika dibiarkan, sangat mungkin melahirkan generasi penerus pelaku kriminal berikutnya,” ujarnya.
Menurut Purnomo, inilah alasan mengapa pemberian makanan, minuman, atau uang di jalan harus dihentikan, karena justru memperkuat mental ketergantungan dan normalisasi hidup jalanan.
“Kasihan itu manusiawi, tapi kalau kasihan tanpa akal sehat, dampaknya bisa merusak tatanan sosial. Negara dan masyarakat harus tegas bukan dengan kekerasan, tapi dengan aturan, pembinaan, dan penegakan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, anak punk bukan korban yang tak berdaya, melainkan produk dari kegagalan pengasuhan, lemahnya pengawasan, dan toleransi sosial yang keliru.
***