Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji Pejabat dari Pajak Rakyat: Amanah Besar atau Jalan Menuju Hisab Berat Menurut Islam

Kamis, 22 Januari 2026 | 21.23 WIB Last Updated 2026-01-22T14:24:51Z
Foto, ilustrasi. Beban pajak rakyat.


Queensha.id - Edukasi Islam,


Gaji pejabat negara yang bersumber dari pajak rakyat kerap dipandang sebagai hak administratif. Namun dalam perspektif Islam, perkara ini jauh melampaui soal legalitas formal. Ia menyentuh wilayah amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban akhirat.


Islam tidak menolak pejabat menerima gaji. Bahkan, syariat membolehkannya. Namun pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan layak atau tidak dan bagaimana gaji itu dipertanggungjawabkan.


Pajak dalam Islam: Bukan Sekadar Pungutan

Dalam Islam klasik, pajak dikenal dengan istilah dharibah, yakni pungutan yang hanya dibenarkan jika negara benar-benar membutuhkan dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Pajak bukanlah alat memperkaya penguasa, melainkan instrumen menjaga kesejahteraan bersama.


Ulama besar seperti Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa harta rakyat adalah amanah suci. Jika diambil tanpa hak, atau digunakan tidak pada tempatnya, maka itu termasuk kezaliman.

“Harta rakyat adalah darah dan keringat mereka,” tulis Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.


Gaji Pejabat: Hak yang Terikat Syarat

Islam membolehkan pejabat menerima gaji sebagai pengganti waktu, tenaga, dan tanggung jawabnya. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahkan menetapkan gaji untuk para pejabat agar mereka tidak tergoda berbuat curang.


Namun, Umar juga membuat standar ketat:

1. Gaji harus wajar, tidak berlebihan.

2. Pejabat wajib hidup sederhana.

3. Kekayaan pejabat diaudit dan diawasi


Dalam satu riwayat, Umar berkata:

“Jika pejabatku menjadi kaya setelah menjabat, maka aku akan memeriksa dari mana hartanya.”


Ketika Gaji Berubah Menjadi Dosa

Masalah muncul ketika gaji pejabat:

1. Tidak sebanding dengan kinerja.

2. Diambil tanpa rasa tanggung jawab.

3. Digunakan untuk hidup bermewah-mewahan 

4. Dibarengi korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.



Dalam kondisi ini, Islam memandang gaji tersebut tidak lagi halal secara moral, meski sah secara hukum negara.
Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Gaji dari pajak rakyat, menurut hadis ini, akan menjadi saksi, apakah ia menjadi pahala atau justru pemberat hisab.


Ulama Indonesia: Jabatan adalah Ujian, Bukan Kenikmatan

Sejumlah ulama Indonesia menegaskan bahwa jabatan publik dalam Islam adalah ujian terberat, bukan privilese. KH. Hasyim Asy’ari pernah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dijalankan dengan keadilan akan menjadi sumber kehinaan di akhirat.


Sementara Buya Hamka menyebut, pejabat yang hidup dari uang rakyat namun melupakan penderitaan rakyatnya, sejatinya telah kehilangan keberkahan hidup.


“Harta yang tidak diberkahi akan habis untuk membayar kegelisahan,” tulis Buya Hamka, dikutip dari berbagai sumber.


Hisab Lebih Dulu bagi Pejabat

Dalam Islam, orang yang memegang amanah publik justru akan dihisab lebih dulu. 


Setiap rupiah dari pajak rakyat akan ditanya:
1. Untuk apa digunakan?

2. Apakah rakyat diuntungkan?

3. Apakah amanah dijaga?


Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)


Halal di Dunia, Belum Tentu Selamat di Akhirat

Islam tidak mengharamkan gaji pejabat dari pajak rakyat. Namun Islam mengharamkan pengkhianatan amanah.


Gaji itu bisa menjadi:

1. Pahala besar, jika dijalankan dengan jujur dan adil.

2. Dosa panjang, jika dinikmati tanpa kepedulian dan tanggung jawab.

3. Di hadapan hukum manusia, seorang pejabat bisa lolos. Namun di hadapan Allah, tidak satu rupiah pun bisa bersembunyi.


Karena dalam Islam, jabatan bukan soal kehormatan tapi melainkan soal keselamatan.

***
Tim Redaksi.