Keberadaan juru parkir (jukir) liar kian meresahkan di berbagai daerah di Indonesia. Fenomena ini tidak lagi terbatas di area minimarket atau pusat perbelanjaan besar, melainkan sudah merambah toko-toko kecil hingga kawasan permukiman padat aktivitas.
Dengan hanya bermodal peluit dan lapak parkir yang diklaim sebagai “wilayah kekuasaan”, jukir liar memungut biaya parkir tanpa tarif resmi. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang umum dipatok berkisar Rp 2 ribu per kendaraan. Sekilas nominal itu terlihat sepele, namun jika dikalkulasikan dalam satu hari penuh, angkanya jauh dari kata kecil.
Beberapa waktu lalu, detikOto sempat berbincang dengan sejumlah jukir liar di Jakarta. Dari hasil pen laporan tersebut, terungkap bahwa penghasilan bulanan jukir liar bisa setara, bahkan melampaui gaji pekerja kantoran.
Salah satunya jukir liar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang mengaku mampu meraup pendapatan hingga Rp 300 ribu per hari. Angka itu belum termasuk potongan yang harus dibagi dengan jukir lain atau pihak pengelola parkir di kawasan tersebut.
“Biasanya sehari bisa Rp 200–300 ribu, tapi itu juga dibagi-bagi lagi karena yang jaga bukan cuma satu orang di lahan parkir ini,” ujar seorang jukir minimarket di kawasan Kemang, dikutip dari detikNews Jum'at (9/1/2026).
Menurutnya, lokasi menjadi faktor utama penentu besaran pendapatan. Di kawasan elite seperti Kemang atau Pondok Indah, arus kendaraan yang padat membuat pemasukan jauh lebih besar dibandingkan daerah biasa.
Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi pendapatan Rp 200–300 ribu per hari dan 30 hari kerja, total pemasukan dalam satu bulan bisa mencapai Rp 6–9 juta. Angka tersebut bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang masih berada di kisaran Rp 5 jutaan.
Fenomena serupa juga ditemui di Bekasi, Jawa Barat. Seorang jukir minimarket mengaku dalam sehari bisa menarik bayaran dari lebih dari 100 kendaraan, meski enggan menyebutkan angka pasti penghasilannya.
Dengan hitungan sederhana, jika 100 kendaraan masing-masing membayar Rp 2 ribu, maka pemasukan harian mencapai Rp 200 ribu. Artinya, dalam sebulan, jukir tersebut berpotensi mengantongi sekitar Rp 6 juta, dengan asumsi bekerja penuh selama 30 hari.
“Biasanya dari jam 9 atau 10 pagi sudah di sini. Pagi masih sepi, siang baru mulai ramai,” ungkap jukir tersebut.
Maraknya jukir liar dengan penghasilan fantastis ini menimbulkan ironi. Di tengah sulitnya lapangan kerja formal, praktik parkir ilegal justru tumbuh subur, sering kali tanpa pengawasan dan tanpa kontribusi resmi kepada daerah.
Dengan hanya modal peluit dan keberanian mengklaim lahan, jukir liar mampu menciptakan “pekerjaan” berpenghasilan tinggi dan sementara masyarakat pengguna jalan tak punya banyak pilihan selain membayar.
***
Tim Redaksi.