Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Habis, Tambang Masih Menggila: Bareskrim Turun Tangan, Rumah Warga Jepara Retak

Senin, 26 Januari 2026 | 14.32 WIB Last Updated 2026-01-26T07:34:04Z
Foto, sejumlah warga sekitar yang melihat kejadian penggalian tanah di Desa Sumberrejo, kecamatan Donorojo, Jepara.


Queensha.id — Jepara,


Praktik tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah utara Kabupaten Jepara akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat pusat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menyegel aktivitas pertambangan milik CV Senggol Mekar GS MD di Dukuh Alang-alang Ombo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Selasa (20/1/2026).


Dalam operasi yang dipimpin langsung penyidik Mabes Polri tersebut, sejumlah alat berat berupa ekskavator dan dump truck dipasangi garis polisi. Alat-alat itu diketahui masih aktif beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah berakhir sejak beberapa waktu lalu.


Izin Habis, Aktivitas Jalan Terus

Penyegelan ini dilakukan setelah aparat menemukan fakta bahwa perusahaan tetap melakukan pengerukan bukit dengan dalih proses perpanjangan izin yang tak kunjung terbit. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa kejelasan legalitas yang sah.


Turunnya Bareskrim langsung dari Jakarta menandai bahwa persoalan ini tak lagi dianggap sepele. Negara hadir setelah dampak yang ditimbulkan kian meluas dan menekan kehidupan warga sekitar.


Warga Menjerit: Rumah Retak, Jalan Bergeser

Dampak aktivitas tambang tak berhenti pada pelanggaran administrasi. Warga Desa Sumberrejo mengaku telah lama menanggung kerusakan lingkungan yang semakin parah.


Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami retak-retak serius, bahkan sebagian dinilai sudah tidak layak huni akibat getaran alat berat dan perubahan struktur tanah. 


Tak hanya itu, warga juga menyaksikan fenomena jalan desa yang membengkok dan bergeser, padahal sebelumnya lurus dan stabil.


Debu pekat, kebisingan, hingga ancaman longsor dan banjir menjadi ketakutan sehari-hari, terutama saat musim hujan tiba.


“Kami ingin penutupan ini permanen. Jangan hanya alatnya disegel, tapi lingkungannya juga harus dipulihkan. Kami sudah lelah hidup dalam debu dan rasa takut,” ujar seorang warga terdampak.


Diduga Merambah Titik Lain

Selain lokasi Alang-alang Ombo, warga juga mengungkap dugaan perluasan aktivitas tambang ke wilayah Dukuh Toplek. Dugaan ini memicu desakan agar aparat mengusut tuntas seluruh titik operasi CV Senggol Mekar GS MD, bukan hanya satu lokasi yang telah disegel.


Pemda Siap Awasi Reklamasi

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara membenarkan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindakan langsung dari Bareskrim Polri. Pemerintah daerah menyatakan akan mendukung langkah penegakan hukum tersebut.


Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara disebut akan melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan, yang menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan tambang.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik eksploitasi alam tanpa izin tak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka panjang bagi lingkungan dan warga yang hidup di sekitarnya.


***
SJ/Tim Redaksi.