Notification

×

Iklan

Iklan

Janji Kerja di RSUD Kudus Berujung Tipu Daya, Warga Jepara Rugi Rp 25 Juta

Senin, 26 Januari 2026 | 19.17 WIB Last Updated 2026-01-26T12:19:34Z

Queensha.id - Kudus,


Dugaan praktik penipuan bermodus perekrutan pegawai kembali mencoreng kepercayaan publik. Seorang warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28) mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan pekerjaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, namun justru kehilangan uang hingga Rp 25 juta.


Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah diunggah akun Facebook Bang Jago pada Minggu (25/1/2026). 


Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban, didampingi kuasa hukum, telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Kudus.


Korban mengaku telah dijanjikan masuk sebagai karyawan RSUD sejak 2024.


Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, panggilan kerja tak pernah datang. Dalam unggahan media sosial tersebut, bahkan turut disinggung nama seorang anggota DPRD Kudus berinisial M, serta sosok Penjabat Bupati, meski tanpa menyebutkan identitas lengkap.


Plh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan, melalui Kanit Tipikor Iptu Arief Gunawan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Laporan resmi diterima kepolisian sejak Mei 2025.


“Korban dijanjikan bisa diterima sebagai karyawan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada terlapor berinisial FS (55),” jelas Iptu Arief, Senin (26/1/2026).


Namun setelah uang diserahkan, tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan. Korban akhirnya merasa tertipu dan memilih menempuh jalur hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Kudus telah memeriksa korban serta sejumlah pihak terkait di lingkungan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.


“Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Penyidikan terus berjalan untuk mendalami alat bukti dan menetapkan tersangka,” imbuhnya.


Sementara itu, Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dr. Hakam menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun dalam proses perekrutan pegawai.


“Seluruh proses rekrutmen dilakukan sesuai prosedur resmi. Kami tidak pernah menerima uang dari siapa pun. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor, itu adalah hak masyarakat,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan, terutama yang disertai permintaan sejumlah uang dengan mengatasnamakan institusi pemerintah.


***
Tim Redaksi.