Queensha.id - Jakarta,
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang disebut merugikan investor dalam jumlah fantastis.
Informasi kenaikan status perkara tersebut disampaikan oleh Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara pelapor, pada Rabu (21/1/2026). Ia mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
“Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas saat ditemui di Bareskrim Polri.
Surat perintah tugas penyidikan itu tertuang dalam dokumen bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.
Investasi Perumahan Berujung Lahan Sawah
Dimas menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penipuan investasi di sektor perumahan. Kliennya disebut telah menyetorkan dana investasi sejak 2024 dengan janji pembangunan kompleks perumahan yang akan dikelola oleh developer dan menghasilkan keuntungan.
Namun hingga kini, proyek tersebut tak pernah terwujud.
“Dijanjikan akan dibangun perumahan oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan. Tapi sampai saat ini tidak ada perumahan, masih berupa persawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek,” ungkap Dimas.
Kondisi ini membuat kliennya mengalami kerugian besar, dengan total nilai mencapai Rp28 miliar.
Somasi Tak Digubris, Laporan Berlanjut ke Bareskrim
Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, pihak pelapor mengaku telah menempuh jalur persuasif. Somasi disebut sudah dilayangkan berkali-kali kepada pihak terlapor. Namun, tidak satu pun mendapat respons.
“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada pertanggungjawaban, akhirnya kami melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri,” kata Dimas.
Ia menegaskan, nilai kerugian yang sangat besar membuat kasus ini tak bisa dianggap sepele.
“Kerugian sebesar Rp28 miliar tentu sangat memprihatinkan,” pungkasnya.
Polri Belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun perkembangan lanjutan penyidikan. Upaya konfirmasi kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra juga belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nama pejabat aktif dan anggota legislatif daerah turut disebut dalam proses hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan Bareskrim, apakah penyidikan ini akan bermuara pada penetapan tersangka atau membuka fakta baru dalam dugaan penipuan investasi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
***
Sumber: K24.
Tim Redaksi.